Polsek Purworejo Amankan Pria Bawa Sajam di Kota Pasuruan

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa MA pernah melakukan pemukulan kepada salah satu pedagang dan dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dan berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.

Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim, tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Operasi tersebut menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa: Satu buah tas warna abu-abu yang berisi satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, gagang kayu cokelat, serta sarung kayu warna cokelat dan Satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat di Amankan Polisi, Belasan Remaja Terlibat Gangster di Kembalikan ke Orang Tua
Kebal Hukum, Mobil Solar Milik Pandi Ambon Bebas Berkeliaran di Wilayah Banten
SPBU 34-15138 Karang Tengah Diserbu Isu Panas: “Ladang Emas” Mafia BBM!
Panggil Sayang ke Istri Orang, Pemuda di Probolinggo Meregang Nyawa
Polisi Tetapkan Tersangka Seorang IRT di Banyuwangi Atas Kasus Kematian Bayi Baru Lahir
Diduga ada Penyimpangan Dana PIP di SD Islam Tompokersan, Komisi D DPRD Lumajang Panggil Pihak Terkait
Warga Probolinggo di Amankan Polisi Usai Cabuli Keponakannya Sendiri
Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 14:29 WIB

Sempat di Amankan Polisi, Belasan Remaja Terlibat Gangster di Kembalikan ke Orang Tua

Selasa, 11 November 2025 - 12:30 WIB

Kebal Hukum, Mobil Solar Milik Pandi Ambon Bebas Berkeliaran di Wilayah Banten

Selasa, 11 November 2025 - 11:50 WIB

SPBU 34-15138 Karang Tengah Diserbu Isu Panas: “Ladang Emas” Mafia BBM!

Selasa, 11 November 2025 - 09:09 WIB

Panggil Sayang ke Istri Orang, Pemuda di Probolinggo Meregang Nyawa

Rabu, 5 November 2025 - 12:12 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Seorang IRT di Banyuwangi Atas Kasus Kematian Bayi Baru Lahir

Berita Terbaru

Daerah

Komitmen Bersama Cegah Perundungan di Sekolah

Minggu, 16 Nov 2025 - 23:15 WIB