Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam release hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus kriminalitas dengan mengamankan 34 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, Kompol. Agus Riwayanto Diputra S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki – laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus – kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, Pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Denpasar menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian. @ (suriasih)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Dentim Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Perbekel Dan Tokoh Masyarakat Di Biaung
Sinergi TNI-Polri Dan Pecalang Menjaga Kelancaran Upacara Pitra Yadnya Di Abianbase
Krama Iringi Pelebon Almarhum Dewa Putu Luwih, Babinsa Sigap Atur Pengamanan
Bhabinkamtibmas Bedulu Kawal Upacara Ngaben, Wujud Nyata Sinergitas Polri–TNI Dan Pecalang Jaga Kondusifitas Desa Adat
Polsek Gianyar Melaksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Upacara Pelebon
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Konsisten Tebar Kepedulian Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Muara Bangko Desak Transparansi Plasma Tani Saroha, Dugaan Ketidakjelasan Pengelolaan Menguat
PC PMII Kota Pekanbaru Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan OSIS Tingkat SMP Negeri/Swasta Se – Kota Pekanbaru

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

Kapolsek Dentim Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Perbekel Dan Tokoh Masyarakat Di Biaung

Senin, 25 Mei 2026 - 10:01 WIB

Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

Senin, 25 Mei 2026 - 08:05 WIB

Sinergi TNI-Polri Dan Pecalang Menjaga Kelancaran Upacara Pitra Yadnya Di Abianbase

Senin, 25 Mei 2026 - 07:58 WIB

Krama Iringi Pelebon Almarhum Dewa Putu Luwih, Babinsa Sigap Atur Pengamanan

Senin, 25 Mei 2026 - 06:23 WIB

Bhabinkamtibmas Bedulu Kawal Upacara Ngaben, Wujud Nyata Sinergitas Polri–TNI Dan Pecalang Jaga Kondusifitas Desa Adat

Berita Terbaru