Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Rumah dengan Modus Pinjam Peralatan

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan korban bernama Munawaroh (50).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Ipda Untoro, Selasa (6/1/2026).

Ipda Untoro menerangkan, sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke toko, sementara di rumah korban terdapat dua orang karyawan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Sebelum melancarkan pencurian, pelaku terlebih dahulu meminjam beberapa peralatan rumah tangga kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dan hendak mengecas telepon genggam milik anaknya yang akan dibawa ke pondok pesantren keesokan harinya.

Namun, saat hendak mengambil ponsel tersebut, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa lemari pakaian dan mendapati kondisi lemari dalam keadaan acak-acakan.

Sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta, diketahui telah hilang.

“Berdasarkan keterangan dua orang karyawan korban, pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang,” ungkap Ipda Untoro.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38,5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambahnya.

Pada kasus lain tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan terus dilakukan,” pungkas Ipda Untoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’
Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Senin, 9 Maret 2026 - 08:16 WIB

Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:54 WIB

Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil

Berita Terbaru

TNI POLRI

Sambut Idul Fitri, Babinsa Ajak Komduk Patroli Malam

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:05 WIB