Garudaxpose.com | Jember – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur kembali mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat diduga melakukan penimbunan BBM jenis pertalite di salah satu SPBU, Minggu (12/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM secara berulang dengan pola tidak lazim di SPBU tersebut. Warga menilai aktivitas itu berpotensi menjadi praktik penimbunan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember bersama tim Resmob Timur langsung melakukan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian menemukan sebuah kendaraan jenis Suzuki Carry yang melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kendaraan tersebut keluar dari area SPBU, petugas segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan delapan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku telah dimodifikasi dengan pompa air dan selang khusus. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen secara ilegal.
Pelaku bersama kendaraan dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Jember untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap aktivitas pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku menunjukkan adanya perencanaan untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
“Modus yang digunakan sudah dirancang dengan memodifikasi kendaraan agar bisa menampung dan memindahkan BBM dalam jumlah besar. Tindakan seperti ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Ipda Harry, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika ditimbun untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan kembali, tentu akan berdampak pada kelangkaan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan distribusi BBM ilegal. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Jember Polda Jawa Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan BBM serta memastikan distribusi berjalan tepat sasaran bagi masyarakat. (SR)














