Polisi Tetapkan Tersangka Seorang IRT di Banyuwangi Atas Kasus Kematian Bayi Baru Lahir

- Penulis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial S, warga Kecamatan Wongsorejo, sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya unsur tindak pidana penelantaran anak.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan bahwa penyidikan dimulai sejak laporan diterima pada Senin (3/11/2025). Penyidik kemudian melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap para saksi.

“Hingga saat ini, lima saksi telah dimintai keterangan, termasuk warga yang menemukan jenazah bayi serta keluarga terdekat,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak memberikan perawatan kepada bayi sejak dilahirkan. Bayi kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan dikuburkan oleh tersangka di area belakang rumah.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, bayi tidak segera mendapat pertolongan setelah dilahirkan. Selanjutnya, tersangka menguburkan jasad bayi tersebut tanpa sepengetahuan keluarga lain,” ujar Kombes Pol Rama.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kain pembungkus bayi, pakaian tersangka, serta alat yang digunakan untuk menguburkan jenazah.

Lebih lanjut, Polresta Banyuwangi turut melibatkan dokter kandungan dan psikolog forensik dalam rangka memastikan kondisi fisik dan psikologis tersangka. Pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka baru melalui proses persalinan alami. Sementara itu, pemeriksaan psikologis masih dilakukan untuk mendalami kondisi kejiwaan saat kejadian.

Penyidik juga menemukan bahwa suami tersangka tidak mengetahui bahwa istrinya tengah hamil karena kondisi penglihatan yang terbatas. Bahkan, suami mengira ari-ari bayi yang diminta untuk dibuang merupakan sampah rumah tangga.

“Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu dengan lingkungan sekitar. Hal ini menjadi bagian yang turut kami dalami,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menutupi kondisi kehamilan atau permasalahan keluarga. Pemerintah menyediakan berbagai layanan kesehatan dan pendampingan yang dapat diakses secara terbuka,” jelasnya.

Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A untuk pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga.

“Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar kita lebih peka terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’
Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Probolinggo
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sumut Tangkap Dua Pelaku Asal Simalungun dalam Kasus Peredaran Sabu

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Senin, 9 Maret 2026 - 08:16 WIB

Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:54 WIB

Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:44 WIB

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Bali

Sinergi TNI dan Pemkab Jembrana Tuntaskan TMMD Ke-127

Rabu, 11 Mar 2026 - 14:24 WIB