Garudaxpose.com | Jember — Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dan meningkatkan profesionalisme penanganan perkara pidana, Polres Jember menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Kegiatan bertema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” ini berlangsung di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat 22 Mei 2026.
Sosialisasi dihadiri Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., serta akademisi dan ahli hukum dari Universitas Jember (UNEJ).
Peserta mendapatkan pemaparan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi baru ini menjadi sorotan karena mengatur mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Polres Jember berupaya meningkatkan pemahaman PPNS terkait implementasi KUHAP baru. Fokusnya pada hubungan koordinasi dan tata cara penanganan perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan. Selain itu, peserta juga mendapat wawasan teknis proses penyidikan langsung dari ahli hukum, pihak Kejaksaan, dan Korwas PPNS Polri berdasarkan pengalaman di lapangan.
Wakapolres Jember menegaskan, harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS adalah kunci sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.
“Dengan pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas diharapkan berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar forum transfer ilmu, tetapi langkah strategis meminimalisir kesalahan prosedural.
“Penyamaan persepsi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, koordinasi dan komunikasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Jember diharapkan semakin solid. Sinergitas yang terbangun diyakini menjadi fondasi utama mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, efektif, efisien, serta berkeadilan bagi masyarakat. (Sr)











