Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Banjarbaru – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau _appraisal_. Tim _appraisal_ itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.

Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.

Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menggemparkan: Penelitian Manuskrip Kuno Ungkap 60% Pribumi Indonesia Berdarah Walisongo
JDEYO Bilyard & Cafe Cisoka, Ini Kata Heru Sekjen LSM Pelopor Indonesia
Jegog Jembrana Kembali Guncang Panggung Jepang Setelah Sepuluh Tahun
Event olahraga Lari lintas Alam Jadi Magnet Baru Pecinta olah Raga, rail Run
Ketua Dekranasda Bali Minta Para Seniman Ajegkan Gaya Lukisan Bali Asli
Sambut Ramadhan 1447 H, Warga Blok F Mulya Asri 2, Gelar Tawaqufan, Akhirussanah dan Santunan Anak Yatim
Netralisir Sungai Cisadane, Banksasuci Larutkan 20 Ton Eco Enzyme 
Anggota Polsek Sukapura Dampingi GMBQ Salurkan Al-Qur’an di Desa Sapikerep

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 05:50 WIB

Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

Senin, 16 Februari 2026 - 05:12 WIB

Menggemparkan: Penelitian Manuskrip Kuno Ungkap 60% Pribumi Indonesia Berdarah Walisongo

Senin, 16 Februari 2026 - 02:24 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Cisoka, Ini Kata Heru Sekjen LSM Pelopor Indonesia

Senin, 16 Februari 2026 - 01:59 WIB

Jegog Jembrana Kembali Guncang Panggung Jepang Setelah Sepuluh Tahun

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:20 WIB

Event olahraga Lari lintas Alam Jadi Magnet Baru Pecinta olah Raga, rail Run

Berita Terbaru