Peraturan Pemerintah Memperkuat Pengawasan Penggunaan dan Akses Digital kepada Anak-Anak

- Penulis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyatakan dukungannya untuk melaksanakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dan akses digital bagi anak-anak.

Aturan ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara aman, tepat dan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyampaikan, secara prinsip, PP Tunas mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya terkait batasan usia, waktu, serta jenis konten yang dapat diakses oleh anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PP Tunas ini tidak bertentangan dengan pembelajaran digital. Justru, regulasi ini menjadi filter agar anak-anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan edukasi mereka,”ujar Wahyudi.Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, pembelajaran digital di sekolah tetap berjalan dengan optimal. Materi yang disampaikan melalui media digital telah melalui proses verifikasi oleh tenaga pendidik, sehingga konten yang diterima siswa bersifat edukatif, terarah dan mendukung pembentukan karakter.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, salah satunya melalui penyediaan ruang digital interaktif di sekolah.

“Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, sekaligus menuntut para guru untuk terus berinovasi dalam menyajikan materi yang menarik dan mudah dipahami,” katanya.

Ia menegaskan, Dindik juga telah mengatur penggunaan perangkat digital seperti telepon genggam di lingkungan sekolah. Selama proses pembelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel di dalam kelas.

“Sekolah telah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan guna memastikan fokus belajar tetap terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas tidak terlepas dari peran aktif orang tua. Pengawasan di lingkungan keluarga menjadi kunci utama dalam mengontrol akses digital anak, baik dari sisi waktu penggunaan maupun jenis konten yang dikonsumsi.

 

(Nixon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Pasar Pagelaran, Warga dan Pedagang Keluhkan Bau Menyengat
Ibu Putri Koster Harapkan Kader Posyandu Paham Program dan Bekerja Baik
Kementerian LH Apresiasi Kolaborasi Cepat Gubernur Koster Tangani TPA Suwung
Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati,M.Si: Setiap Rupiah Harus Berdampak, Lumajang Tekankan Ketepatan Anggaran Desa
Shuttle Bus Permudah Akses Pemedek di Pura Besakih Saat Karya IBTK
Dorong PAD, Pemkot Probolinggo Perkuat Perseroda BTT dengan Kantor dan Armada Baru
Aksi Heroik Perempuan di Jember Gagalkan Begal Motor Bersenjata Clurit
Cara Desa Songgon Banyuwangi Angkat Potensi Lokalnya lewat Festival Durian Songgon

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:38 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Pagelaran, Warga dan Pedagang Keluhkan Bau Menyengat

Rabu, 8 April 2026 - 01:59 WIB

Peraturan Pemerintah Memperkuat Pengawasan Penggunaan dan Akses Digital kepada Anak-Anak

Rabu, 8 April 2026 - 01:36 WIB

Ibu Putri Koster Harapkan Kader Posyandu Paham Program dan Bekerja Baik

Rabu, 8 April 2026 - 01:18 WIB

Kementerian LH Apresiasi Kolaborasi Cepat Gubernur Koster Tangani TPA Suwung

Rabu, 8 April 2026 - 00:14 WIB

Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati,M.Si: Setiap Rupiah Harus Berdampak, Lumajang Tekankan Ketepatan Anggaran Desa

Berita Terbaru