GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kebijakan tidak membuka donasi publik (open donation) selama masa darurat erupsi Gunung Semeru. Seluruh bantuan harus disalurkan melalui mekanisme resmi pemerintah agar tepat sasaran, aman, dan transparan.
Hal ini disampaikan dalam Evaluasi Pos Komando PDB Erupsi Gunung Semeru di Pendopo Kecamatan Pronojiwo, Jumat (21/11/2025) pukul 15.00 WIB, dipimpin Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono selaku Pelaksana Harian SKPDB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus Triyono, penghimpunan donasi mandiri rawan menimbulkan ketidakteraturan dan risiko penyalahgunaan. “Donasi liar bisa menumpuk di satu titik sementara pengungsi lain kekurangan bantuan. Ini bisa menimbulkan ketidakadilan sekaligus membingungkan warga,” jelasnya.
Kebijakan ini juga mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan bantuan bencana. Masyarakat sering kesulitan membedakan lembaga resmi dan tidak resmi, sehingga adanya kanal resmi pemerintah menjadi sangat penting sebagai rujukan utama untuk menyalurkan bantuan.
Seluruh distribusi bantuan diatur berdasarkan data lapangan yang akurat. Mulai dari kebutuhan pangan, obat-obatan, perlengkapan pengungsian, hingga layanan kesehatan darurat semuanya disesuaikan dengan jumlah pengungsi dan kondisi masing-masing lokasi terdampak.
“Dengan sentralisasi bantuan, setiap warga yang terdampak mendapat perlindungan yang tepat. Tidak ada yang kelebihan, tidak ada yang kekurangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama kami,” tambah Agus Triyono.
Pemkab Lumajang berharap kebijakan ini dapat diterima masyarakat dan pihak luar yang ingin menyalurkan bantuan. Bantuan yang disalurkan melalui mekanisme resmi akan dicatat, diawasi, dan didistribusikan dengan rapi oleh petugas di lapangan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepedulian publik dengan keamanan, efektivitas, dan keadilan bagi seluruh pengungsi terdampak erupsi Semeru.














