
Garudaxpose.com l Medan, 30 Januari 2026 — Pemindahan narapidana Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Sumatera Utara, dari Rutan Tanjung Gusta Medan ke Pulau Nusa Kambangan memantik pertanyaan serius soal asas proporsionalitas dan kepentingan kekuasaan di balik kebijakan pemasyarakatan.
Ilyas seharusnya sudah dalam hitungan minggu menikmati pembebasan bersyarat pada 25 Februari 2026 setelah menjalani dua pertiga masa tahanan atas vonis 16 bulan penjara kasus korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batubara. Tapi telepon genggam menjadi alasan resmi pemindahan yang, dinilai banyak pihak, tidak sepadan dengan sanksinya.
**Istimewa untuk yang “Tersambung”
Bukan sekadar ponsel**
Sumber wartawan menunjukkan bahwa latar belakang keputusan jauh lebih kompleks: hubungan Ilyas dengan Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut yang kini tersandung kasus korupsi proyek jalan miliaran rupiah, dipandang sebagai pemicu utama. Topan adalah figur yang, selama masa tahanan di Medan, mendapatkan fasilitas dan perlakuan berbeda dari narapidana lain — sesuatu yang memicu kecemburuan sekaligus konflik interpersonal.
Topan, mantan orang dekat Gubernur Bobby Nasution, dituduh menyampaikan keberatannya kepada lingkaran kekuasaan terkait perilaku Ilyas. Bobby, yang memiliki jaringan kuat di lingkup birokrasi hingga lembaga tinggi pemasyarakatan, disebut berada di belakang percepatan proses pemindahan itu — lewat instruksi ke jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan.
Dua Figur, Dua Dunia
Kasus Topan sendiri tak bisa dilepaskan dari sorotan publik yang lebih luas. Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek jalan Pulau Sumatera, kasus yang merugikan negara miliaran rupiah dan memunculkan kritik tajam kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Relasi politik antara Topan dan Bobby bukan sekadar rumor. Sejak masa pemerintahan Bobby sebagai Wali Kota Medan hingga naik menjadi Gubernur Sumut, sejumlah figur dari lingkaran kekuasaan kota diangkat ke posisi strategis di provinsi. Hubungan karier “circle” ini kemudian ikut menjadi sorotan ketika Topan tersangkut kasus hukum besar.
Sanksi atau Represi Kekuasaan?
Para kritikus menilai pemindahan Ilyas adalah contoh bagaimana instrumen hukum dan pemasyarakatan bisa dipolitisasi: bukan semata soal disiplin tahanan, tetapi sebagai respons terhadap dinamika kekuasaan dalam ruang tahanan yang mencerminkan relasi elite di luar tembok rutan.
“Sanksi pemindahan ini sangat tidak proporsional dengan kesalahan yang ia lakukan,” kata seorang anggota DPRD Sumut, menggambarkan ketidakpercayaan publik terhadap keputusan yang dibuat.
Kini Ilyas menunggu kenyataan pahit: fasilitas bebas bersyarat batal, dan peluang bebas hanya bisa diharapkan setelah menjalani hukuman penuh hingga Agustus 2026. Semua ini terjadi di tengah kabut relasi kekuasaan yang terus menjadi pertanyaan publik: siapa yang menentukan hukum dijalankan, dan untuk siapa hukum itu bekerja.
(M.SN)
Post Views: 11
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow