Panggil Sayang ke Istri Orang, Pemuda di Probolinggo Meregang Nyawa

- Penulis

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Gara gara inbox chat panggilan sayang kepada istri orang, RK (24), warga Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo harus meregang nyawa. Ia meninggal dunia sehari paska penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang terhadapnya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. menjelaskan dalam konferensi pers ungkap kasus, bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang atas kasus tersebut, selasa (11/11/2025) siang.

Pelaku adalah WD (22) yang merupakan suami dari wanita yang digoda korban dan temannya SH (37). Keduanya merupakan warga Pulau Gili Ketapang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Jadi awalnya, korban ini mengirim chat kata kata mesra kepada istri WD di inbox tiktok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya. Merasa marah dan sakit hati, di hari Kamis (06/11/2025) WD dan SH mendatangi korban yang sedang minum kopi di Warkop”, jelasnya.

Tersangka lalu memanggil korban kemudian di TKP, kedua tersangka melakukan penganiayaan. WD menusuk kepala korban sebanyak 1 kali, menusuk punggung belakang 1 kali dan pangkal paha belakang sebanyak 1 kali, serta menendang alat kelamin korban sebanyak 2 kali. Sedangkan SH memukul korban menggunakan tangan kosong dilakukan sebanyak 4 kali.

“Usai menganiaya, korban ditinggal pergi begitu saja oleh tersangka. Saksi yang melihat itu, lalu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia”, tambahnya.

Mengetahui hal itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan membawa jenazah korban ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi.

“Hasil dari otopsi, diketahui sebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan (luka tusuk di kepala menembus jaringan otak) yang mengakibatkan peradarahan otak“, tandasnya.

Penyidik Sat Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut di hari Sabtu, (08/11/2025) siang di Pulau Gili Ketapang dan kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya.

”Terhadap kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru