Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Kabupaten Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di _entry_,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Keselamatan Ratusan Jiwa, Pemprov Jateng Gerak Cepat Siapkan Relokasi Permanen Korban Tanah Gerak Sirampog: Sebuah Harapan di Tengah Ancaman Bumi yang Bergeser
GEMATARA Menyuarakan Agar Pihak yang Terlibat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Tahun Anggaran 2022
Pemuda di Probolinggo Mengidap Tumor Ganas, Cahyo Printing Serahkan Bantuan Galang Dana
Ribuhan Warga Kota Tebing Tinggi Sumut Doa Dan Dzikir Bersama
Pemuda Pancasila Ranting Sumur Bandung PAC Jayanti Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
DKM Masjid Al-Karomah Gotong Royong Membersihkan Tempat Ibadah Menjelang Bulan Suci Ramadan, Merupakan Tradisi yang Penuh Makna
MANTAP!, Warga Sumberpakel- Desa Barat, Bergotong Royong Bangun Jalan Rabat Beton, Murni Swadaya Masyarakat
DDII Brebes Kukuhkan Kepengurusan Baru: Mengukir Jejak Dakwah Inklusif Menuju Brebes Beres dengan Tiga Pilar Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:38 WIB

Demi Keselamatan Ratusan Jiwa, Pemprov Jateng Gerak Cepat Siapkan Relokasi Permanen Korban Tanah Gerak Sirampog: Sebuah Harapan di Tengah Ancaman Bumi yang Bergeser

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:38 WIB

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:03 WIB

GEMATARA Menyuarakan Agar Pihak yang Terlibat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Tahun Anggaran 2022

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:03 WIB

Pemuda di Probolinggo Mengidap Tumor Ganas, Cahyo Printing Serahkan Bantuan Galang Dana

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:02 WIB

Ribuhan Warga Kota Tebing Tinggi Sumut Doa Dan Dzikir Bersama

Berita Terbaru