Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Dugaan persoalan serius dalam pengadaan meja dan kursi peserta didik untuk Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat ke publik. Hasil investigasi media menemukan adanya indikasi pengadaan yang setiap tahun tercantum dalam anggaran pemerintah daerah, namun diduga tidak terealisasi di lapangan sebagaimana mestinya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran media pada sistem informasi pengadaan pemerintah, tercatat adanya paket pekerjaan “Belanja Pengadaan Meja Kursi Peserta Didik untuk SD Negeri di Kabupaten Banyuwangi” dengan total pagu anggaran mencapai Rp1.295.500.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, investigasi media juga menemukan pengadaan serupa pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp930.571.200 yang disebut dilaksanakan melalui penyedia bernama “Musi Karya”.
Namun ironisnya, berdasarkan hasil investigasi media secara langsung ke sejumlah sekolah dasar negeri di Banyuwangi, pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima meja maupun kursi sebagaimana yang tercantum dalam data pengadaan tersebut.
“Kalau memang pengadaan sudah dilaksanakan dan anggarannya sudah dicairkan, lalu barangnya di mana? Sekolah-sekolah yang kami datangi mengaku belum pernah menerima,” ungkap salah satu tim investigasi media.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengadaan meja dan kursi SD Negeri di Banyuwangi bukan hanya terjadi satu kali, melainkan diduga berlangsung setiap tahun dalam bentuk penganggaran rutin, namun realisasi fisiknya di lapangan dipertanyakan.
Bahkan dari hasil investigasi media pada Tahun Anggaran 2024, sejumlah sekolah dasar negeri yang diduga masuk dalam sasaran penerima bantuan juga mengaku tidak menerima pengadaan meja dan kursi tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi pengadaan dengan realisasi barang di lapangan.
Dalam dokumen pengadaan disebutkan bahwa spesifikasi pekerjaan meliputi meja siswa tunggal dan kursi siswa dengan metode pemilihan penyedia menggunakan sistem E-Purchasing. Jadwal kontrak tercatat berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025 dengan pemanfaatan barang/jasa dimulai Juli 2025.
Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan data administrasi yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.
Awak media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Saat dikonfirmasi, Bapak Alvian dari Dinas Pendidikan mengarahkan awak media untuk meminta data sekolah penerima kepada bagian sarana dan prasarana (sarpras).
Akan tetapi, ketika awak media mendatangi bagian sarpras guna meminta data penerima pengadaan, pihak sarpras belum bersedia memberikan data tersebut dengan alasan masih menunggu koordinasi dan kedatangan Bapak Alvian yang disebut sedang berada di Jakarta dan dijadwalkan kembali sekitar hari Jumat.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan kecurigaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Masyarakat menilai data penerima pengadaan seharusnya dapat dibuka secara transparan karena menggunakan uang negara dan berkaitan langsung dengan kebutuhan siswa sekolah dasar.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar terdapat pengadaan yang tercantum dalam sistem namun barang tidak diterima sekolah, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan pengadaan fiktif, mark up, manipulasi administrasi, atau pencairan anggaran tanpa realisasi barang yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Selain itu juga dapat berkaitan dengan:
Pasal 3 UU Tipikor, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Tidak hanya itu, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen administrasi maupun laporan realisasi pengadaan, maka juga dapat berkaitan dengan ketentuan pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengadaan meja dan kursi SD Negeri di Banyuwangi, khususnya Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Sebab dunia pendidikan dinilai tidak boleh dijadikan ruang permainan proyek dan bancakan anggaran yang merugikan kepentingan siswa, sekolah, dan masyarakat luas.
Publik juga meminta agar seluruh data penerima pengadaan dibuka secara transparan untuk memastikan apakah proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan atau justru hanya sebatas tercantum dalam administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai data penerima maupun realisasi distribusi pengadaan meja dan kursi SD Negeri tersebut. Tim investigasi media menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pengadaan yang menjadi sorotan publik tersebut.










