Masa SIRA Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN Dana Hibah Pramuka di Kwartir Cabang OKU Selatan Tahun 2022 – 2024 Diduga Merugikan Negara Milyaran

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) untuk menyampaikan beberapa persoalan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik-praktik dugaan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pramuka Kwartir Cabang OKU Selatan dari tahun 2022 s/d 2024 dan dugaan Pembiaran Aktivitas Tambang minyak Ilegal di Kawasan Hutan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, negara kehilangan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Lainnnya, sejak tahun 2021 s/d tahun 2025.Selasa (17/03/26).

Aksi massa yang di Koordinatori oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH Ketua SIRA dan Rahmat Hidayat, SE Seketaris SIRA sekaligus Koordinator Lapangan menyampaikan dalam orasinya,”iya hari ini kami
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ) untuk menyampaikan beberapa persoalan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik-praktik dugaan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yaitu sebagai berikut,’ujar Rahmat Sandi Iqbal.

Adapun maksud tujuan kami melakukan aksi damai di Kejati Sumsel sbb ;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Yang pertama, terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana hibah Pramuka dilingkungan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab. OKU Selatan pada Tahun 2022 s/d 2024 yang bernilai miliaran rupiah yang diduga dalam pengelolaan nya tidak transfaran dan tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi mark up dan merugikan Negara milyaran rupiah yang perlu diselidiki oleh Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel.

Mengingat pengelolaan dana hibah ini rentan sekali disalahgunakan dalam pelaksanaanya, untuk itu kami meminta Kejati Sumsel dan jajarannya untuk :

1.Mengusut-tuntas dugaan KKN pengelolaan dana Hibah pramuka di Kwartir Cabang OKU Selatan dari th. 2022 s/d 2024 yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.

1.Memeriksa Ketua Umum,b Gerakan Pramuka Kwartir Cabang OKU Selatan yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. OKU Selatan.

2.Yang kedua adalah tentang adanya dugaan Pembiaran Aktivitas Tambang minyak Ilegal di Kawasan Hutan yang mengakibatkan selain kerusakan kawasan hutan, negara kehilangan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Lainnnya, sejak tahun 2021 s/d tahun 2025.

“Dari permasalahan ini kami menilai bahwa, adanya unsur persekongkolan jahat yang dilakukan secara berjamaah yang diduga mulai dari Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumsel, Kepala KPH hingga Kabid Linhut terindikasi mendapatkan upeti dari aktivitas tembang minyak ilegal tersebut sehingga bocornya pendapatan negara dari PNBP yang berpotensi merugikan negara Ratusan Milyar Rupiah,”ujar Rahmat Sandi lebih lanjut.

Oleh sebab itu melalui aksi demonstrasi ini hari ini kami (SIRA) mendesak Kejati Sumsel dan jajarannya untuk :

1.Usut-tuntas dugaan korupsi pada kasus dugaan manipulasi perhitungan PNBP HTI yang diduga dilakukan oleh Kasi Pengolahan Hasil Hutan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Dinas Kehutanan Prov. Sumsel yang berpotensi merugikan negara ratusan milyar rupiah.

2.Meminta Kepala Kejati Sumsel dan jajaran untuk mengusut-tuntas dugaan tindak pidana KKN dilingkungan Dinas Kehutanan Prov. Sumsel tentang adanya dugaan kebocoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Pendapatan Lainnnya serta kerusakan kawasan hutan, Akibat dari dugaan pembiaran Aktivitas Tambang minyak Ilegal di Kawasan Hutan, dari tahun 2021 s/d tahun 2025.

3.Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut mulai dari Kepala KPH hingga Kabid Linhut yang terindikasi mendapatkan upeti dari aktivitas tembang minyak ilegal tersebut sehungga berpotensi merugikan negara Ratusan Milyar Rupiah.

4.Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk turut memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumsel yang diduga kuat mengetahui adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana kejahatan tersebut.

Sementara itu, aksi massa SIRA di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Bob Sulistian SH MH Kasi 2 Bidang Intelijen Kejati Sumsel yang mengatakan kami mengucapkan terima kasih atas aspirasinya dari kawan – kawan hari ini.

“Terkait aksinya hari ini akan kami sampaikan dengan Kajati Sumsel,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penarikan Motor Honda Vario A 2331 WAJ oleh WOM Finance Cabang 3 Raksa Diduga Melanggar Hukum dan Mengandung Unsur Intimidasi
Rutan Kelas I Palembang Perkuat Pembinaan Melalui Program Pendidikan Kesetaraan
Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Irigasi Air Lemutu Serta Dugaan Gratifikasi Rp1.6, SIRA dan PST Desak Kejati Sumsel
Pemkot Palembang Berikan Penghargaan Kepada Seniman dan Pencipta Lagu Daerah, Fir Azwar Atas Kontribusinya Dalam Melestarikan Budaya
tp PKK kabupaten Padang lawas serahkan tali asih untuk ibu ibu lansia
Dugaan penganiayaan di kebun korban alami luka robek di kepala dan jari putus
Polres Padang lawas tebar berkah Ramadhan bagikan takjil kepengedara di jalur Sibuhuan Sosa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:50 WIB

Penarikan Motor Honda Vario A 2331 WAJ oleh WOM Finance Cabang 3 Raksa Diduga Melanggar Hukum dan Mengandung Unsur Intimidasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:08 WIB

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Pembinaan Melalui Program Pendidikan Kesetaraan

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:00 WIB

Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Irigasi Air Lemutu Serta Dugaan Gratifikasi Rp1.6, SIRA dan PST Desak Kejati Sumsel

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:05 WIB

Masa SIRA Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN Dana Hibah Pramuka di Kwartir Cabang OKU Selatan Tahun 2022 – 2024 Diduga Merugikan Negara Milyaran

Berita Terbaru