Garudaxpose.com | Kota Tangsel – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang berinisial TRM, Rabu (12/11/2025)
Dirinya mengklaim bahwa sebagai Pimpinan di Kejaksaan Agung (Asisten Khusus Jaksa Agung). Padahal, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan lagi pegawai Kejaksaan.
” Bahwa yang bersangkutan memang sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai
kejaksaaan diangkat pada tahun 2002 kemudian diangkat sebagai Jaksa tahun 2004
namun pada tahun 2009 yang bersangkutan diberhentikan sebagai Jaksa karena
menerima hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ” Kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, Rabu (12/11/2025) kemarin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, Putra menambahkan, pelaku TRM menggunakan atribut untuk mengelabui korbannya seakan-akan sebagai pimpinan Kejaksaan,
” Bahwa yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dengan menggunakan atribut dan
pakaian dinas harian pegawai Kejaksaan, serta membuat kartu nama seolah-olah benar
sebagai Pimpinan Kejaksaan (Asisten Khusus Jaksa Agung), ” tambah dia
Pelaku menerima uang ratusan juta dari korbannya, berikut beberapa berkas data kepengurusan dan atribut baju untuk mengelabui, sebagai barang bukti.
” Bahwa yang bersangkutan mengaku dapat membantu pengurusan perkara di Kejaksaan
dan menerima sejumlah uang sekitar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), ” pungkasnya
Berikut barang-barang yang bersangkutan diamankan saat membawa barang-barang antara lain:
• 1 (satu) Baju PDH;
• 1 (satu) Celana PDH;
• 1 (satu) set pangkat 4C (Bintang 1);
• 1 (satu) Pucuk Senjata Api revolver didalamnya berisi 7 peluru;
• 1 (satu) Unit HP Nokia;
• 1 (satu) Unit Mobil Agya;
• 2 (dua) Buah KTP;
• 1 (satu) Buah SIM A;
• 1 (satu) Buah SIM C;
• 1 (satu) Buah NPWP;
• 3 (tiga) Lembar FC KТР;
• 1 (satu) Pasang Sepatu;
• 1 (satu) Buah Kartu ATM Mandiri Visa pin: 250176;
• 1 (satu) Buah Kartu ATM Mandiri GPN pin: 250176;
• 1 (satu) Buah Kartu Anggota Komunitas Motor;
• 1 (satu) Buah kuitansi Tanda Terima;
• 1 (satu) Buah Bordir Emblem Komunitas XMАХ;
• 1 (satu) Buah CGV member;
• 1 (satu) Buah Kartu Nama Doddy Dwi Sagita;
• 1 (satu) Buah Kartu Nama Yohannes Alexander siagian SH MH;
• 1 (satu) Buah Kartu mainan berfoto perempuan;
• 1 (satu) Lembar tanda pembayaran;
• 1 (satu) Lembar Slip Pembayaran;
• 1 (satu) Buah tas tenteng;
• 18 (delapan belas) Kartu nama palsu jaksa;
• 1 (satu) buah logam mulia 0,001 gram;
• 1 (satu) buat SIM CARD dibungkus kertas merah;
• 1 (satu) buah mut;
• 1 (satu) buah ikat pinggang;
• 2 (dua) lembar uang asing;
• 1 (satu) buah uang logam Rp. 500,-;
• 1 (satu) buah tanda jabatan;
• 1 (satu) buah pin jaksa;
• 1 (satu) buah pin penyidik;
• 1 (satu) buah pin PJI;
• 1 (satu) buah pin satya lencana XX;
• 1 (satu) buah Tablet;
• 1 (satu) plastik pas foto;
• 12 (dua belas) Butir peluru;
• Obat vertigo;
Sejumlah uang tunai total Rp. 281.300.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta tiga
ratus ribu rupiah)
Atas pertanggung jawabannya, TRM diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,
” Bahwa selanjutnya yang bersangkutan telah diterima di Kejaksaan Negeri Tangerang
Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tutupnya
(Red)















