GarudaXpose.com | Kabupaten Tangerang – DPD LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara kembali melayangkan surat kepada Camat Jayanti, dengan nomor 224/Nota Keberatan Audensi-KF-KL/DPC LSM KPK-N/BTN/XI/2025, pada Senin (10/11/2025).
Surat yang bersifat penting tersebut diterima langsung oleh Wendi, staf Kecamatan Jayanti. Dalam surat setebal satu berkas itu, LSM KPK Nusantara mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pada proyek Bedah Rumah, serta dugaan pemblokiran nomor WhatsApp oleh salah satu pegawai kecamatan bernama Suhanda, yang diduga dilakukan saat LSM KPK melakukan konfirmasi.
Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Endang Supriyatna alias Eden, mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah Kecamatan Jayanti bersikap kooperatif dan terbuka terhadap klarifikasi yang diminta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Kami meminta pihak Kecamatan Jayanti untuk kooperatif dan memanggil pihak pelaksana program Bedah Rumah, serta staf kecamatan yang diduga memblokir WhatsApp saat kami melakukan konfirmasi sebagai lembaga kontrol sosial,” ujar Eden kepada awak media.
Eden menegaskan, jika hal serupa kembali terjadi atau pihak kecamatan tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya akan melayangkan surat tembusan ke Inspektorat, Bupati, dan DPRD Kabupaten Tangerang.
> “Apabila kejadian serupa terulang atau pihak kecamatan tidak kooperatif, kami akan sampaikan laporan resmi ke Inspektorat, Bupati, dan DPRD Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kecamatan Jayanti belum memberikan konfirmasi resmi terkait surat yang dilayangkan LSM KPK Nusantara tersebut.
(Spi)















