GarudaXpose.com I Lumajang – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sejatinya diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan serta menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Namun, kenyataan di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Sejumlah konsumen mengaku justru mengalami kerugian dalam praktik layanan keuangan, mulai dari mekanisme penagihan, transparansi informasi hingga penyelesaian pengaduan yang dianggap tidak berpihak kepada nasabah.
POJK 22/2023 sendiri mengatur berbagai prinsip perlindungan konsumen, seperti transparansi produk, perlakuan yang adil, perlindungan data konsumen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Regulasi ini juga mewajibkan setiap PUJK memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai implementasi aturan tersebut masih lemah. Konsumen seringkali berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan lembaga jasa keuangan yang memiliki kekuatan regulasi dan sistem yang lebih kuat.
“Secara aturan memang bagus, tujuannya melindungi konsumen. Tapi dalam praktiknya, banyak konsumen yang tetap dirugikan karena mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa masih belum memberikan keadilan yang seimbang,” ungkap Hisbullah Huda, S.H.,M.H., C.Med, Staf Ahli/Komisioner Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Lumajang, yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kabupaten Lumajang.
Kondisi ini memunculkan desakan agar OJK memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan POJK 22/2023 di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat, regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat justru berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas.
“Para konsumen pun berharap OJK dapat memastikan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan benar-benar menjalankan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tersebut, sehingga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban lembaga keuangan benar-benar terwujud,” tungkas Hisbullah, Rabo(1/4/2024).










