LPK-Nasional Indonesia Soroti!: POJK 22/2023 Dinilai Belum Berpihak pada Konsumen, Praktik di Lapangan Justru Merugikan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sejatinya diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan serta menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun, kenyataan di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Sejumlah konsumen mengaku justru mengalami kerugian dalam praktik layanan keuangan, mulai dari mekanisme penagihan, transparansi informasi hingga penyelesaian pengaduan yang dianggap tidak berpihak kepada nasabah.

POJK 22/2023 sendiri mengatur berbagai prinsip perlindungan konsumen, seperti transparansi produk, perlakuan yang adil, perlindungan data konsumen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Regulasi ini juga mewajibkan setiap PUJK memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai implementasi aturan tersebut masih lemah. Konsumen seringkali berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan lembaga jasa keuangan yang memiliki kekuatan regulasi dan sistem yang lebih kuat.

“Secara aturan memang bagus, tujuannya melindungi konsumen. Tapi dalam praktiknya, banyak konsumen yang tetap dirugikan karena mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa masih belum memberikan keadilan yang seimbang,” ungkap Hisbullah Huda, S.H.,M.H., C.Med, Staf Ahli/Komisioner Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Lumajang, yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kabupaten Lumajang.

Kondisi ini memunculkan desakan agar OJK memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan POJK 22/2023 di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat, regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat justru berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas.

“Para konsumen pun berharap OJK dapat memastikan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan benar-benar menjalankan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tersebut, sehingga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban lembaga keuangan benar-benar terwujud,” tungkas Hisbullah, Rabo(1/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Lumajang Terima Kunjungan DPC PKDI, Perkuat Sinergi Keamanan Desa
Diduga Harga LPG 3 Kg Naik di Pasaran, Bupati Lumajang bersama FORKOPIMDA Sidak ke Sejumlah Pangkalan dan Pengecer
Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Tertibkan Lapak Tuak dan Warung Jamu Penjual Miras
Pengunjung Pantai Watu Pecak dan Pantai Bambang Tersambar Petir, Satu Orang Meninggal
Berjalan Sejak Tahun Lalu, Program Bike to Work Lebih Ditingkatkan Lagi Seiring Efisiensi BBM
Respons Cepat Pemerintah: Wabup Brebes Pimpin Penanganan Dampak Banjir di Ketanggungan, Fokus Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur
KEMARAHAN RAKYAT MEMBARA! KEPALA BBWS CIMANUK CISANGGARUNG KOTA CIREBON DITUNTUT LENGSER, DANA Rp 270 MILIAR TERUNGKAP GELAP DITELAN BAJIR!
Banjir Bandang Melumpuhkan Enam Desa di Ketanggungan Brebes, Ribuan Warga Terdampak dan Mendesak Bantuan Segera

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 02:43 WIB

LPK-Nasional Indonesia Soroti!: POJK 22/2023 Dinilai Belum Berpihak pada Konsumen, Praktik di Lapangan Justru Merugikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:05 WIB

Kapolres Lumajang Terima Kunjungan DPC PKDI, Perkuat Sinergi Keamanan Desa

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:16 WIB

Diduga Harga LPG 3 Kg Naik di Pasaran, Bupati Lumajang bersama FORKOPIMDA Sidak ke Sejumlah Pangkalan dan Pengecer

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:51 WIB

Berantas Penyakit Masyarakat, Muspika Kibin Tertibkan Lapak Tuak dan Warung Jamu Penjual Miras

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:51 WIB

Pengunjung Pantai Watu Pecak dan Pantai Bambang Tersambar Petir, Satu Orang Meninggal

Berita Terbaru