Garudaxpose.com | Pakpak Bharat — Sejumlah warga dari masyarakat suku Pakpak menyampaikan keberatan dan keheranan atas laporan yang dibuat Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP/B/1724/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Oktober 2025, terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Masyarakat yang dipanggil untuk wawancara oleh penyidik Polda Sumut mengaku terkejut karena tidak mengetahui substansi laporan yang ditujukan kepada mereka. Setelah menghadiri undangan wawancara, penyidik menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa masyarakat Pakpak Bharat pada tahun 2023, di mana Bupati Franc Tumanggor dinilai kerap tidak hadir setiap kali masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi.
Namun kejanggalan muncul ketika penyidik disebut tidak mampu menunjukkan bukti unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan tersebut. Dua akun Facebook bernama Salam Berutu dan Nurhabibi Malau disebut sebagai sumber unggahan yang dilaporkan, tetapi akun tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada terlapor, bahkan tidak dikenal oleh warga yang dipanggil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika wawancara berlangsung, para terlapor juga merasa heran atas dua pertanyaan penyidik yang dinilai tidak relevan, yakni:
1. “Sepengetahuan saudara, apakah Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor berbudaya Pakpak?”
2. “Sepengetahuan saudara, apakah Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor pernah menghina suku Pakpak?”
Warga mempertanyakan hubungan kedua pertanyaan tersebut dengan laporan yang dibuat bupati.
Masyarakat terlapor menilai laporan ini berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, UU Kebebasan Berserikat dan Menyampaikan Pendapat, serta sejumlah peraturan lain terkait kebebasan berekspresi. Mereka berharap Polda Sumatera Utara menjalankan proses hukum secara profesional sesuai prinsip PRESISI.
Para warga juga mengimbau masyarakat Pakpak Bharat untuk terus mengawasi setiap kebijakan dan langkah Bupati Franc Tumanggor beserta jajarannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, warga diminta merespons melalui jalur hukum.
Selain itu, warga mendorong lembaga penegak hukum nasional — seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri — agar memberi perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam pernyataan masyarakat, muncul pula pertanyaan terkait motif di balik pencalonan Franc Tumanggor pada Pilkada 2020, mengingat ayahnya, MP Tumanggor, disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam kepemimpinan daerah tersebut. Warga menilai janji-janji MP Tumanggor semasa kampanye tidak sejalan dengan kondisi setelah anaknya terpilih sebagai bupati.
Di akhir pernyataannya, masyarakat Pakpak menegaskan akan terus “mergraha” atau berjuang mempertahankan martabat suku Pakpak sesuai falsafah leluhur Mertampuk Bulung Merbenna Sangkalen, Janah Mersidasa Ugasen — sebagai wujud tekad menjaga tanah leluhur dari segala bentuk pengkhianatan.
Njuah Njuah.
Jembri M. Padang
Penulis : Jembri M. Padang
Editor : Kaperwil Sumut













