Photo doc. Kepala Desa PAW Sori menandatangani SK Pelantikan (Senin,20 April 2026)
BREBES,GarudaXpose.com//-Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan lancar, terstruktur, dan tidak terganggu akibat kekosongan jabatan. Senin, 20 April 2026, bertempat di Pendopo Kabupaten Brebes, Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE.MM secara resmi melantik 14 Calon Kepala Desa Definitif hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Brebes, para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga dan kerabat dari para kepala desa yang dilantik. Momen paling menyentuh dan penuh makna terjadi saat pengambilan sumpah dan janji jabatan. Detik itu menjadi penanda resmi dimulainya masa tugas sekaligus tanggung jawab besar para kades dalam mengemban amanah dari masyarakat dan pemerintah.
Sebaran 14 Kades di 9 Kecamatan
Ke-14 kepala desa yang dilantik akan memimpin desa yang tersebar dari wilayah utara, tengah, hingga selatan Kabupaten Brebes. Masing-masing wilayah memiliki karakteristik geografis dan tantangan pembangunan yang beragam. Berikut rincian penugasannya:
Kecamatan Salem: 2 orang, memimpin Desa Bentar dan Desa Indrajaya
Kecamatan Songgom: 2 orang, memimpin Desa Songgom Kidul dan Desa Jatimakmur
Kecamatan Bulakamba: 2 orang, memimpin Desa Kluwut dan Desa Cipelem
Kecamatan Larangan: 1 orang, memimpin Desa Pamulihan
Kecamatan Losari: 1 orang, memimpin Desa Randusari
Kecamatan Sirampog: 3 orang, memimpin Desa Batusari, Desa Benda, dan Desa Plompong
Kecamatan Banjarharjo: 1 orang, memimpin Desa Pende
Kecamatan Wanasari: 1 orang, memimpin Desa Sisalam
Kecamatan Kersana: 1 orang, memimpin Desa Ciampel
Amanah Suci, Bukan Sekadar Seremonial
Dalam sambutannya usai prosesi pelantikan, Bupati Paramitha menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial belaka. “Ini adalah titik awal perjuangan dan pengabdian para pemimpin desa untuk mendekatkan diri dan bekerja bersama masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah suci yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, serta kepekaan yang tinggi terhadap apa yang menjadi kebutuhan dan harapan warga. “Pemerintah desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yang memiliki peran krusial dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan serta melindungi kepentingan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Bupati.
Sebagai pemimpin utama di desa, kepala desa yang didukung oleh perangkat desa memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk mengelola rumah tangga desa serta melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, Bupati menyampaikan ucapan selamat dan sukses secara khusus kepada seluruh kepala desa yang baru dilantik. “Saya pribadi dan Pemerintah Kabupaten Brebes mengucapkan selamat dan sukses untuk Bapak Ibu sekalian. Semoga senantiasa memegang teguh amanah rakyat, dan jangan sekali-kali mengecewakan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.
Instruksi Langsung: Turun ke Lapangan, Serap Aspirasi
Bupati Paramitha meminta agar setelah dilantik, para kepala desa tidak menunda waktu untuk segera turun ke lapangan. “Bersilaturahmilah dan berinteraksi langsung dengan warga. Catatlah setiap aspirasi dan kebutuhan yang disampaikan, dan segera wujudkan apabila hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan,” pesannya.
Menyikapi perubahan cuaca yang tidak menentu di mana meskipun memasuki musim panas, curah hujan masih sering terjadi Bupati mengingatkan agar para kepala desa aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan camat masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menangani kemungkinan terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau angin kencang. “Segera laporkan dan terus pantau kondisi di lapangan. Kepala desa harus menjadi orang pertama yang mengetahui keadaan warga: apakah ada yang kekurangan pangan, tempat tinggalnya layak huni, atau ada warga yang sedang sakit. Jangan sampai masalah diketahui setelah tersebar luas di masyarakat atau viral di media sosial,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kehadiran kepala desa tidak hanya terasa saat masa kampanye saja, tetapi harus terus terjaga sepanjang masa jabatan. “Jangan hanya aktif saat masa kampanye, lalu kehadirannya berkurang setelah memegang jabatan. Teruslah bersemangat mendampingi rakyat dan bekerja dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Belajar dari 2025, Jaga Kepercayaan Publik
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan agar peristiwa yang terjadi pada tahun 2025 tidak terulang kembali. Saat itu, muncul berbagai permasalahan akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa, yang bahkan berujung pada kekacauan di sejumlah wilayah. “Oleh karena itu, saya minta para kepala desa senantiasa menjaga perilaku dan kinerja. Ingat, sumpah jabatan yang diucapkan disaksikan oleh hadirin dan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tandas Bupati.
Landasan Hukum dan Masa Jabatan Kades PAW
Bupati menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat desa, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Sementara itu, mekanisme pemilihan melalui cara antar waktu dilakukan melalui musyawarah, yang merupakan bentuk demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesepakatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa hasil pemilihan antar waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Oleh karena itu, para kepala desa yang baru dilantik diharapkan mampu melanjutkan program-program yang telah direncanakan, serta bekerja secara optimal dan profesional dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar kesinambungan pembangunan tetap terjaga dan berjalan sesuai dengan prioritas serta peraturan yang berlaku.
Fokus Pembangunan: Kemiskinan, Stunting, dan PAD
Bupati meminta untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin baik, cepat, dan tepat sasaran agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Selain itu, perencanaan pembangunan harus disusun secara profesional dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Fokus utama pembangunan saat ini meliputi tiga hal krusial: upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan angka stunting, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal-hal tersebut harus menjadi perhatian bersama dan diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan desa dalam lima bidang penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan penanggulangan bencana serta keadaan darurat dan mendesak desa.
Penutup: Profesional, Akuntabel, ResponsifDi akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan agar semakin profesional, akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak kalah pentingnya, para kepala desa juga diimbau untuk senantiasa menjaga kondusivitas, persatuan, dan kesatuan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Jaga kerukunan antarwarga, rangkul semua elemen, dan jangan biarkan ada perpecahan sekecil apa pun. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan desa yang aman, rukun, dan sejahtera,” pungkas Bupati Paramitha.
Dengan dilantiknya 14 kepala desa definitif ini, diharapkan kekosongan kepemimpinan di 14 desa tersebut dapat segera terisi penuh, pelayanan publik kembali optimal, dan program pembangunan desa dapat berakselerasi sesuai harapan masyarakat Brebes.red*
(Gus)














