Garudaxpose.com | Bali – Kejaksaan Tinggi Bali menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Monitoring Tantangan Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah hukum Provinsi Bali pada Jumat 10 April 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular Nomor 5 Denpasar, mulai pukul 10.35 hingga 12.00 Wita.
Tim kunjungan yang terdiri dari 18 Anggota Dewan dari berbagai fraksi dipimpin Ketua Tim Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. (Wakil Ketua Komisi III DPR RI/F-NasDem). Turut hadir anggota tim dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025 – 2026 yang dilaksanakan serentak di tiga Provinsi yakni Aceh, Bali dan Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H menerima langsung kunjungan tersebut didampingi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Bali dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali. Hadir pula Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si beserta jajaran, serta Kepala BNNP Bali, Brigjen. Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si beserta jajarannya.
Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memaparkan gambaran umum pelaksanaan KUHP Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak awal 2026. Kejaksaan Tinggi Bali membawahi 10 satuan kerja yakni 1 Kejati, 9 Kejari, dan 1 Cabjari yang mencakup 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali dengan total 948 ASN dan luas wilayah 5.780 km2.

Selama periode Januari hingga Maret 2026, Kejaksaan Tinggi Bali mencatat kinerja penanganan perkara pidana umum yang cukup signifikan. Dalam tahapan pra-penuntutan, terdapat 218 perkara penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), 70 permintaan perkembangan penyidikan (P-17), 22 surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), 21 pemberitahuan/pengembalian berkas (P-18/19), serta 10 perkara yang masa penyidikan tambahannya telah habis (P-20). Sementara pada bidang Tindak Pidana Khusus, terdapat 14 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 penyidikan, 16 penuntutan, dan 3 eksekusi, dengan total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp605.870.053.
Implementasi pendekatan Restorative Justice (RJ) berdasarkan Pasal 79 Ayat 8 KUHP baru juga telah berjalan. Sepanjang Januari – Maret 2026, Kejati Bali berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui mekanisme RJ, seluruhnya merupakan tindak pidana pencurian (Pasal 476 UU No. 1/2023), tersebar di Kejari Denpasar (1 perkara), Karangasem (1 perkara), Bangli (2 perkara), Tabanan (1 perkara), dan Badung (3 perkara). Salah satu terobosan yang dipaparkan adalah penerapan Pidana Kerja Sosial berdasarkan Pasal 65 KUHP, di antaranya pada kasus pencurian 1 unit HP di Denpasar, di mana tersangka dijatuhi sanksi kerja sosial 2 jam per hari selama 1 bulan di musholla setempat.
Guna mengawal masa transisi hukum, Kejaksaan RI telah menerbitkan 11 regulasi teknis internal, antara lain Pedoman Jaksa Agung No. 1/2026 tentang Pola Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum, SE Jampidum B-307/2026 tentang Petunjuk Teknis Tuntutan Pidana Masa Transisi, SE Jampidum B-545/2026 tentang Pengakuan Bersalah/Plea Bargain (Pasal 78 KUHAP), serta SE B-73/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Selain itu, Pemerintah telah memberlakukan PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).
Dalam rangka pemantapan pemahaman para jaksa terhadap KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Tinggi Bali telah melaksanakan Program Dinamika Kelompok di seluruh 10 satuan kerja, mulai dari forum diskusi internal per satker, forum konsultasi dan monitoring bersama antara Kejari dan Kejati Bali, hingga seminar dan FGD yang melibatkan narasumber tingkat nasional seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM, akademisi, Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Mahkamah Agung. Program evaluasi kinerja triwulan I juga telah dilaksanakan pada 6 April 2026.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga menyampaikan sejumlah tantangan dan kendala dalam implementasi regulasi baru. Di antaranya: jangka waktu penelitian berkas perkara yang diperpendek dari 14 hari menjadi 7 hari, belum tersedianya anggaran bantuan hukum bagi tersangka tidak mampu (Pasal 31 KUHAP 2025), belum ada fasilitas dukungan bagi tersangka disabilitas (Pasal 34 KUHAP 2025), belum adanya penyesuaian pada sistem Case Management System (CMS), serta anggaran penanganan perkara Pidana Khusus yang sangat terbatas yang hanya cukup untuk menangani satu perkara.
Untuk memitigasi berbagai permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali telah menjalin koordinasi aktif melalui FGD, konsultasi, dan monitoring bersama dengan Kepolisian Daerah Bali, Pengadilan Tinggi Bali, dan seluruh Kejari se-Bali. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus beradaptasi dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi nilai – nilai hak asasi manusia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kesiapan Kejaksaan Tinggi Bali dalam memaparkan data dan permasalahan secara komprehensif.
Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi konkret Komisi III DPR RI untuk mendorong kesempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP di seluruh Indonesia. @ (suriasih)












