
Palembang, Garudaxpose.com – Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai yang ke sekian kalinya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dalam rangka mengawal kasus dugaan korupsi pada BUMD milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu PT SAI tahun 2021 – 2022.Palembang, Kamis (02/10/25).
“Tujuan kami (SIRA) datang ke Kejati Sumsel guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut dan mendesak segera adanya penetapan tersangka,”ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH Koordinator Aksi di dampingi oleh Rahnat Hidaya, SE Koordinator lapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Tim penyelidik bidang tindak pidana khusus pada kejaksaan negeri palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023, telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan dan penyertaan modal pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022.
PT.Sriwijaya Agro Industri (PT.SAI) merupakan perusahaan Perusahaan Persero Daerah berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp.4.114.901.552, (empat miliyar serratus empat belas juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).
Hasil Penyelidikan hingga Penyidikan,”Bahwa sebelumnya dalam tahap penyelidikan Tim penyidik telah melakukan permintaan Keterangan terhadap 14 orang dan pengumpulan dokumen-dokumen dan berdasarkan hal tersebut, tim menyimpulkan bahwa dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah terdapatnya dua alat bukti yang cukup sehingga tim menyimpulkan agar penyelidikan dugaan tersebut diatas ditingkatkan ke tingkat penyidikan,”ujarnya.
Kami (SIRA) sangat mengapresiasi kinerja institusi Kejaksaan Negeri Palembang dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang ada di Kota palembang sejauh ini,”namun yang menjadi perhatian kami hari ini Adalah lambatnya penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi pada PT SAI yang statusnya sudah sangat jelas dari tahap penyelidikan naik ke tahap Penyidikan dari Oktober 2023 artinya sudah sangat lama dan sampai hari ini belum ada status Hukum yang jelas dan belum ada penetapan tersangka. Ada apa dengan Kejari Palembang ?,”tegasnya.
Oleh sebab itu, mengingat bahwa status Penyidikan kasus ini sudah sangat lama dan belum ada penetapan tersangka, maka sebagai komitmen dan konsistensi kami penggiat anti korupsi dalam mengawal kasus korupsi ini, kami (SIRA)mendesak Kejati Sumsel untuk :
1.Mendesak kepastian Hukum atas dugaan Korupsi PT. SAI tahun 2021-2022.
2.Segera tetapkan Tersangka “AR” Direktur PT SAI yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada PT. SAI TA. 2021-2022.
3.Mendesak Kejati Sumsel untuk mengawasi kinerja Kejari Palembang dalam menangani perkara dugaan KKN pada PT. SAI yang belum ada penetepan tersangka, padahal statusnya masuk tahap penyidikan sudah sangat lama.
Sementara itu, massa aksi SIRA diterima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Burnia Jaksa Fungsional Kejati Sumsel yang mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada SIRA telah menyapaikan informasi lambatnya penetapan tersangka karena telah di temukan kerugian negara, tentunya apa yang di sampaikan ini akan kami sampaikan dengan pimpinan.
Dan, setiap kegiatan pasti kami laporkan kepada pimpinan termaksud dari rekan-rekan SIRA yang melakukan aksi hari ini,”pungkasnya.