Kejaksaan Negeri Lumajang Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah INCRACHT 2025

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose. com I Lumajang – Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( INCRACHT). Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dan dipimpin langsung oleh Kajari Lumajang Ristu Darmawan, S.H., M.H, pada Rabo (10-12-2025), pukul 12.00 WIB.

Hadiri di acara tersebut para pejabat daerah diantaranya Bupati yang diwakili Sekda Lumajang, Dandim 0821 Lumajang, Kapolres Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, Kalapas Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Kepala BNN Kabupaten Lumajang, Camat Sukodono dan puluhan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Perintah Kejari Lumajang Nomor : PRIN-289/M.5.28/BP.AK/12/2025, barang bukti yang dimusnahkan meliputi :

1.113,25 gram shabu dan 208 klip siap edar.

2.178.751 butir pil berbagai jenis ( obat keras tanpa izin)

3.4 senjata tajam ( sajam)

4.13 unit handphone

5.Berbagai barang perkara pencurian, kesehatan, dan narkotika lainnya.

Data internal yang diperoleh menunjukkan rincian perkara :
— Pencurian 18 perkara
— Kesehatan/obat ilegal 28 perkara
— Narkotika 26 perkara

Total 60 perkara INCRACHT dimatikan dalam giat tersebut.

Angka terdebut dinyatakan bahwa dua sektor paling dominan, narkotika dan penyalahgunaan obat keras menjadi barometer kriminalitas di Lumajang tahun 2025.

Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa proses pemusnahan adalah bentuk akuntabilitas aparat agar barang bukti tidak beredar kembali ke masyarakat. Dan Kajari tekankan integritas bahwa tidak ada ruang menyalahgunakan barang bukti.

“Bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kajari Lumajang mengapresiasi kehadiran insan pers yang telah mengikuti jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti di kejaksaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir. Hari ini Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Lumajang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, pencurian, hingga tindak pidana berbasis daring. Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga metode, yakni dibakar, diblender, dan dihancurkan, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan disaksikan oleh Forkopimda serta unsur terkait,” imbuhnya.

Ristu Darmawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lumajang kepada publik.

Barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak dimusnahkan, melainkan dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara.
“Apabila dirampas untuk negara, selanjutnya akan dilakukan lelang atau penjualan langsung, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dari total 77 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah 26 perkara.

“Kami berharap media dan masyarakat ikut membantu menekan peredaran narkotika di Lumajang. Tidak mungkin sampai nol, tetapi setidaknya dapat kita kurangi karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, rata-rata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Lumajang mencapai sekitar 30 perkara.

Sentara itu, terkait rincian berat barang bukti narkotika serta jumlah tersangka, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa data teknis akan dipublikasikan melalui bagian terkait secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’
Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Probolinggo
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sumut Tangkap Dua Pelaku Asal Simalungun dalam Kasus Peredaran Sabu

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Senin, 9 Maret 2026 - 08:16 WIB

Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:54 WIB

Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:44 WIB

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Bali

Sinergi TNI dan Pemkab Jembrana Tuntaskan TMMD Ke-127

Rabu, 11 Mar 2026 - 14:24 WIB