garudaxpose.com | PALEMBANG – Elemen masyarakat dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi atau K MAKI Sumsel meminta jaksa melayangkan perlawanan kasasi atas putusan bebas nenek Ernaini yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan duplikat kutipan akta nikah.

Desakan itu disampaikan melalui aksi damai yang dilakukan K-MAKI Sumsel di depan Gedung Kejati Sumsel, Selasa (14/10/2025).
Bagi masa aksi putusan itu dinilai janggal yang mencederai rasa keadilan masyarakat, dan juga dinilai berpotensi mencoreng marwah lembaga peradilan.
Ketua Deputi K MAKI Sumsel Ferry Kurniawan menilai majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut seperti mengabaikan fakta fakta persidangan.
“Majelis hakim mengakui tidak ada arsip, tapi tetap percaya pada cerita. Ini bukan sinetron, ini sidang pidana. Kalau begini, KUHP bisa diganti jadi KUA, Kitab Undang-Undang Asal,” ucapnya.
K-MAKI menilai pola putusan bebas seperti ini bukan hal baru. Bahkan, hakim yang memutus perkara Ernaini disebut juga pernah memberikan putusan bebas dalam kasus serupa yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, bukan cuma hukum yang rusak, tapi juga logika publik. Kita jadi sulit membedakan antara putusan dan pesanan,” kata Feri.
Dalam pernyataannya, K-MAKI Sumsel menuntut Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Mereka juga mendesak KPK dan Direktorat Cyber Crime Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi proses hukum hingga kasasi, bahkan memantau komunikasi elektronik para pihak agar tak ada “transaksi di balik toga”.
“Jangan jadikan pengadilan sebagai tempat cuci dosa berbayar. Keadilan bukan komoditas, dan toga hakim bukan mesin laundry,” tegas Feri.
Feri menegaskan, aksi ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap praktik hukum yang dinilai mulai kehilangan arah.
K-MAKI berkomitmen mengawal proses kasasi hingga ke Mahkamah Agung agar keadilan tak benar-benar “pensiun dini”.
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Kalau keadilan bisa dijual, maka rakyatlah yang berhak menagih kwitansinya,” pungkasnya.













