Implementasi Hukum Adat Dalam Pemulihan Bencana Alam

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Hukum adat adalah sistem hukum asli Indonesia yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Menurut Soepomo, hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif, melainkan bersumber pada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat, diperhatikan sebagai suatu tradisi yang senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat Indonesia terbagi dalam 19 lingkungan hukum adat, yang kemudian disederhanakan oleh Ter Haar menjadi 3 kelompok besar: hukum persekutuan, hukum pertanahan, dan hukum pertalian sanak. Sedangkan asas-asas hukum adat antara lain yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong (menekankan hubungan harmonis dan saling membantu) dan asas kerukunan (penyelesaian sengketa mengutamakan rekonsiliasi, bukan penghukuman).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedudukan Hukum Adat dalam Konstitusi

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

2. Pasal 28I ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Gotong Royong dalam Pemulihan Bencana

Dalam konteks pemulihan bencana, asas gotong royong menjadi sangat efektif diterapkan. Gotong royong merupakan nilai fundamental masyarakat adat di Indonesia yang melampaui sekadar “kerja sama”, berfungsi sebagai alat sosial, ekonomi, dan psikologis.

A. Gotong Royong diaktifkan melalui keputusan musyawarah adat dan berjalan terstruktur:

1. Tahap Mobilisasi dan Koordinasi
a. Inisiasi: Biasanya dimulai dari tokoh adat atau keluarga korban.
b. Musyawarah: Diadakan pertemuan untuk memprioritaskan bantuan dan membagi peran.
c. Pembagian Tugas: Terbentuk secara organik berdasarkan keahlian.

2. Tahap Eksekusi (Bentuk Nyata Gotong Royong):
a. Memulihkan Infrastruktur Umum: Semua warga terlibat membersihkan jalan, saluran air, tempat ibadah.
b. Rehabilitasi Lahan Pertanian: Gotong royong berupa kerja bakti massal untuk membersihkan lahan dan bersama-sama memperbaiki irigasi tradisional.

Aspek Pemulihan yang Dicakup oleh Gotong Royong

1. Fisik: Jalan yang bersih, dan lahan yang siap tanam.

2. Sosial: Memperkuat kembali ikatan sosial (social bonding) yang mungkin renggang sebelum bencana. Menciptakan ruang untuk interaksi dan solidaritas.

3. Psikologis-Traumatiks: Aktivitas bersama menjadi terapi masyarakat. Korban yang merasa sendirian dan putus asa kembali merasakan dukungan sosial (social support) yang nyata. Rasa memiliki dan tujuan bersama membantu mengurangi stres pasca-trauma.

4. Ekonomi: Mempercepat pemulihan produktivitas ekonomi masyarakat.

Ketika seluruh masyarakat terdampak parah, kemampuan untuk saling membantu menjadi sangat terbatas. Disinilah gotong royong perlu didukung oleh bantuan eksternal. Gotong royong dalam pemulihan bencana adalah sistem saling membantu yang merupakan bentuk social safety net pertama dan terdepan yang diaktifkan saat bencana.

Prinsip ini tidak hanya membangun kembali struktur fisik, tetapi terutama merekatkan kembali jaringan sosial dan makna kebersamaan yang mungkin merapuhkan kerusakan paling dalam pasca bencana. Keberhasilannya menunjukkan bahwa pemulihan yang paling berkelanjutan adalah yang dilandasi oleh nilai-nilai masyarakat itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru