Oleh:
Sutan Siregar, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Pendahuluan
Dikotomi mendasar dalam ilmu hukum sering terlihat antara hukum yang sekadar mati sebagai aturan tertulis yang kaku (law in books) dan hukum yang hidup (living law) sebagai realitas sosial yang dinamis, fleksibel, dan bernapas. Konsep hukum yang hidup pertama kali diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, yang menegaskan bahwa hukum sejati sesungguhnya ditemukan dalam praktik dan kesadaran masyarakat, bukan semata-mata dalam kitab undang-undang.
Sistem hukum positivisme yang terlalu menekankan kepastian hukum formal kerap mengorbankan rasa keadilan di tingkat substansi. Dari titik inilah teori hukum progresif hadir sebagai jawaban atas keterbatasan pendekatan hukum yang kaku dan legalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian Formal dan Keterbatasannya
Paradigma hukum formalistik mengutamakan kepastian hukum sebagai tujuan utama. Pendekatan ini memang memberikan stabilitas dan prediktabilitas, namun sering kali gagal menghadapi kasus-kasus konkret dan kompleks, terutama yang menyentuh aspek ketimpangan sosial.
Kepastian hukum formal cenderung ahistoris dan mengabaikan konteks sosial. Akibatnya, ketika diterapkan secara mentah, ia justru dapat melanggengkan ketidakadilan. Oleh karena itu, kepastian hukum tidak boleh dijadikan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu keadilan substantif.
Teori Hukum Progresif dan Hukum yang Hidup Teori hukum progresif yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo hadir sebagai kerangka yang memfasilitasi pergeseran dari kepastian formal menuju keadilan substansial. Hukum progresif menolak pandangan hukum sebagai bangunan logika tertutup dan mendorong hukum untuk responsif terhadap realitas sosial.
Konsep-konsep kunci seperti hukum untuk manusia dan hukum sebagai pembebasan menjadi landasan utama. Dalam paradigma ini, manusia dan kemanusiaan—dengan nilai keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan—ditempatkan sebagai tujuan utama hukum. Hukum hanyalah alat (instrumental) untuk melayani tujuan-tujuan tersebut.
Hukum sebagai Instrumen Kemanusiaan
Hukum yang hidup adalah hukum yang fleksibel, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat penguasa untuk mengontrol, melainkan instrumen pembebasan dari ketidakadilan, penderitaan, dan keterbelakangan.
Pendekatan ini menuntut hukum untuk memberdayakan kaum lemah dan melindungi mereka dari kesewenang-wenangan. Dengan demikian, keadilan tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan nyata masyarakat.
Penerapan Keadilan Substansial
Keadilan substansial dapat diwujudkan melalui berbagai cara, antara lain:
Penerapan yurisprudensi progresif, seperti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi hak konstitusional warga negara.
Penggunaan pendekatan restorative justice.
Penerapan hukum pidana yang mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa. Namun, dalam mewujudkannya dibutuhkan kompetensi etis yang tinggi dari para penegak hukum.
Penutup
Teori hukum progresif tidak serta-merta meniadakan kepastian hukum, melainkan menempatkannya sebagai sarana, bukan tujuan. Kerangka hukum formal tetap digunakan sebagai fondasi, tetapi diisi dengan roh dan semangat keadilan substansial agar hukum benar-benar hidup dan bermakna bagi masyarakat.
Perjalanan dari kepastian formal menuju keadilan substansial merupakan proses berkelanjutan yang menuntut keberanian, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Hukum yang hidup adalah hukum yang mampu beradaptasi dan mengabdi pada cita-cita keadilan.














