Gudang Sekolah di Brebes Jadi Sarang Oplos LPG, Negara Rugi Rp802 Juta: Oknum Guru Jadi Otak Pelaku

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES,GarudaXpose.com//-Fasilitas pendidikan kembali tercoreng ulah oknum. Gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dibongkar Polres Brebes karena disulap menjadi pabrik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi.

Kasus ini diungkap langsung Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat 10 April 2026. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di gudang sekolah setiap malam. Kendaraan keluar-masuk membawa tabung gas, dan suara desis terdengar hingga larut.

“Tim Tipidter Satreskrim langsung kami terjunkan untuk penyelidikan. Setelah data cukup, Rabu 8 April 2026 pukul 20.00 WIB kami gerebek lokasi dan mendapati tersangka T (46), petani, sedang memindahkan isi tabung melon 3 kg ke Bright Gas 12 kg,” ungkap AKBP Lilik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus “Suntik” Gas dan Hitungan Cuan Ilegal
Di lokasi, polisi menemukan praktik “suntik” gas yang rapi tapi berbahaya. Tabung 3 kg diposisikan di atas tabung 12 kg kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda yang sudah dimodifikasi. Untuk menstabilkan, tersangka memakai potongan kayu dan timbangan digital sebagai patokan. Butuh waktu sekitar satu jam untuk mengisi penuh satu tabung 12 kg.

Dari pengakuan T, aksi ini atas perintah KH (50), oknum guru sekaligus pemilik barang dan gudang. KH berperan sebagai pemodal, pencari tabung 3 kg, sekaligus penjual hasil oplosan. Sejak Februari 2026, komplotan ini sudah beraksi 36 kali. Setiap operasi menghasilkan 8-10 tabung 12 kg dengan laba bersih Rp500.000 setelah dipotong biaya operasional.

Tersangka membeli LPG 3 kg dari warung dan pangkalan kecil di sekitar Paguyangan seharga Rp18.000-Rp21.000 per tabung. Hasil oplosan dijual Rp190.000 per tabung 12 kg ke warung, rumah makan, dan pelanggan rumahan. Harga itu jauh di bawah HET resmi Pertamina Rp266.000. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan menggerus subsidi negara. Berdasarkan hitungan penyidik bersama ahli, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp802.000.000.

Dampak Ganda: Subsidi Jebol, Konsumen Terancam
Kapolres menegaskan, praktik ini punya dampak berlapis dan sistemik. Pertama, merampas hak masyarakat miskin. Setiap 4 tabung melon yang dioplos berarti satu rumah tangga miskin kehilangan jatah subsidi. Kedua, menipu konsumen tabung 12 kg. Takaran tidak dijamin, segel dipalsukan, kualitas gas tidak standar. Ketiga, membahayakan keselamatan publik. “Regulator modifikasi dan pengisian manual sangat rawan kebocoran. Tekanan tidak terkontrol. Ini bom waktu di dapur warga,” tegas AKBP Lilik.

Polisi menyita barang bukti signifikan: ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg baik kondisi kosong maupun isi, 7 unit regulator ganda rakitan, 1 timbangan digital, obeng, potongan kayu penahan, ratusan segel plastik biru, dan karet seal palsu. Di lokasi juga ditemukan catatan manual transaksi penjualan.

Jerat Hukum Berat dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, T dan KH dijerat pasal berlapis. Primer: Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU terkait Migas, tentang penyalahgunaan niaga LPG subsidi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Subsider: Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang tidak sesuai takaran dan mutu, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka. “Ini peringatan keras. Jangan main-main dengan subsidi negara. Kami akan telusuri jalur distribusi gas 3 kg yang mereka dapat. Apakah ada pangkalan yang ikut bermain, akan kami tindak. Kemungkinan ada pelaku lain juga sedang kami dalami,” tegas Kapolres.

Polres Brebes juga berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perdagangan Kabupaten Brebes untuk audit distribusi LPG 3 kg di wilayah Paguyangan dan sekitarnya. Masyarakat diimbau hanya membeli LPG 12 kg di agen dan pangkalan resmi, serta melaporkan jika menemukan harga jauh di bawah HET atau segel mencurigakan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Brebes untuk penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara dikebut agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes, pungkasnya.(red*)

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Instruksi Danrem 052/Wkr, Satgas Sampah Korve di Pasar Malabar
Sinergi TNI-Rakyat, Jembatan Garuda Beton Dikebut Tahap Pengerasan Coran
Lewat Patroli/Siskamling Keliling, Baninsa Perkuat Keamanan Wilayah 
Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan Warga Bali
Satreskrim Polresta Banyuwangi Sidak SPPBE, Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman dan Sesuai Standar
Satgas Sampah Koramil 01/Tgr Tuntaskan Tumpukan Sampah di Poris
Sebanyak 500 KK Sipa Nikmati Jembatan Garuda di Pinang
Tingkatkan Keamanan Babinsa Bersama Linmas Gelar Patroli Dan Komsos

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:40 WIB

Tindak Lanjuti Instruksi Danrem 052/Wkr, Satgas Sampah Korve di Pasar Malabar

Jumat, 10 April 2026 - 15:21 WIB

Sinergi TNI-Rakyat, Jembatan Garuda Beton Dikebut Tahap Pengerasan Coran

Jumat, 10 April 2026 - 15:17 WIB

Lewat Patroli/Siskamling Keliling, Baninsa Perkuat Keamanan Wilayah 

Jumat, 10 April 2026 - 14:20 WIB

Gudang Sekolah di Brebes Jadi Sarang Oplos LPG, Negara Rugi Rp802 Juta: Oknum Guru Jadi Otak Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan Warga Bali

Berita Terbaru