Garda Prabowo Sumsel dan Tim Hukum H Halim : Kondisi Kemanusiaan Serta Minta Dakwaan Dinyatakan Tidak Sah

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)–Tempino–Jambi, Selasa (16/12/25).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Abdul Halim Ali alias H. Halim (88).

Sidang lanjutan H. Halim di hadiri oleh H. Bana Djuni, SH.,MBA Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel dan Tim Kuasa Hukum H. Alim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Bana Djuni, SH.,MBA Usai Persidangan Lanjutan H. Halim di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan menyampaikan kritikan sekaligus seruan kemanusiaan terkait jalannya persidang lanjutan terhadap H. Halim, toko masyarakat Sumsel yang tengah menghadapi proses hukum.

Menurutnya, asas kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan, terlebih bagi terdakwa lanjut usia dengan kondisi fisik yang lemah.

“Karena sudah uzur dan kondisi sakit permanen, H. Halim bisa dihentikan persidangan serta dihentikan penuntutan nya oleh hakim, seperti kasus yang pernah dilakukan terhadap Bapak Suharto p
Presiden RI 2, karena sakit yang Permanen dan umur yang sudah uzur, maka Penuntutan tehadap Pak Suharto dihentikan oleh hakim,”pungkasnya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr Jan Maringka, SH, MH, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Jan Maringka, terdakwa didakwa tanpa pernah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klien kami langsung didakwa tanpa melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah, serta tanpa didukung minimal dua alat bukti yang cukup. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,”jelasnya.

Ia menilai jaksa telah melanggar ketentuan KUHAP dengan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa prosedur yang semestinya. Bahkan, pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penyusunan berita acara hingga surat dakwaan.

“Kami menerima surat dakwaan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan dipaksakan. Hal ini merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak untuk mengajukan praperadilan,” tambahnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

“Keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa. Ia juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut usia, namun tetap dipaksakan menjalani proses persidangan,”tambahnya.

Sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, perkara ini berjalan sangat lama. Kami telah mendampingi klien kami selama sembilan bulan melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan hukum. Namun jaksa justru terkesan mempersulit.

Jan juga mengkritisi isi surat dakwaan yang menyebut perbuatan pidana berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

“Jaksa seharusnya memahami konsep tempus delicti. Tidak logis menyebut perbuatan pidana berlangsung selama lebih dari 25 tahun. Selain itu, persoalan daluwarsa pidana juga seharusnya menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.

Menurutnya, perkara ini berawal dari proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Apabila terdapat keraguanr terkait kepemilikan tanah maupun tanaman di atasnya, mekanisme yang tepat adalah konsinyasi, bukan pemidanaan.

Ia juga menyebut jaksa tidak pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak dapat menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan.

“Jaksa justru mengalihkan persoalan ke hal-hal lain yang menunjukkan kelalaian mereka sendiri. Padahal, sistem pemidanaan modern juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap hak-hak lansia,”ungkapnya.

Kami,”berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta, logika hukum, serta rasa keadilan,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru