
Galian tanah yang diduga menjadi pemasok material urug untuk proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan itu disebut beroperasi tanpa izin resmi. Selain meresahkan warga, kegiatan tersebut juga disinyalir tidak menyetor retribusi kepada Pemerintah Daerah Mandailing Natal.
Investigasi awak media di lapangan menemukan aktivitas pengerukan tanah yang cukup intens dilakukan oleh supplier berinisial “M”. Tanah hasil galian diangkut menggunakan truk untuk kebutuhan proyek penimbunan jalan menuju jembatan Aek Batahan.
Namun, legalitas usaha tersebut menjadi tanda tanya.
Kepala Desa Muara Pertemuan ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah diminta mengeluarkan rekomendasi ataupun izin terkait aktivitas galian C yang berada tepat di sisi jalan lintas pada KM 12 tersebut.
“Tidak pernah ada permintaan rekomendasi dari pihak pengelola galian itu kepada pemerintah desa,” ujarnya kepada awak media.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian tersebut beroperasi tanpa prosedur perizinan yang semestinya.
Debu Saat Panas, Lumpur Saat Hujan
Warga sekitar mengaku mulai resah dengan dampak aktivitas galian tersebut. Saat cuaca panas, debu dari tanah urug yang diangkut truk berterbangan hingga mengganggu pengguna jalan dan masuk ke permukiman warga.
Sebaliknya, ketika hujan turun, tanah yang tercecer di badan jalan berubah menjadi lumpur. Aspal menjadi licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kalau panas debunya masuk ke rumah. Kalau hujan jalannya jadi licin karena lumpur tanah dari truk,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Dugaan Penggelapan Retribusi Daerah
Persoalan tidak berhenti pada dampak lingkungan. Dari hasil penelusuran awak media, muncul dugaan bahwa aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi tidak menyetor retribusi kepada Pemda Madina.
Ketika dikonfirmasi, Dinas Perizinan Kabupaten Mandailing Natal juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terhadap aktivitas galian C tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Kontraktor Lempar ke Supplier
Di sisi lain, pihak kontraktor proyek, PT. Bahana Krida Nusantara, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan detail terkait legalitas galian tersebut. Pimpinan proyek justru menyarankan agar awak media langsung menanyakan kepada pihak supplier.
“Coba jumpain Pak M, supplier kami pak. Kalau terkait izin seperti bapak minta. Coba tanya langsung ke M ya pak, surat-suratnya ada semua,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, supplier berinisial “M” belum memberikan klarifikasi terkait izin usaha galian tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana aktivitas galian tanah berskala besar bisa beroperasi di tepi jalan lintas tanpa kejelasan izin?
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Mandailing Natal segera turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tersebut.
Jika terbukti ilegal, masyarakat meminta aktivitas tersebut dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Setiap informasi yang disampaikan juga tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Tim/Red)












