Garudaxpose.com | Palembang, – Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu menggelar aksi damai di Kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta Keadilan dengan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, mengapa sampai hari ini tidak kunjung meberikan sertifikat masyarakat sebayak 90 Sertifikat hingga hari ini. Rabu (18/02/26).

Aksi massa yang di motori oleh Mukri, Reza dan Dasri secara bergiliran melakukan orasi di Kantor
ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan,”PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) adalah program sertifikasi tanah massal gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu masyarakat menengah ke bawah memperoleh sertifikat tanah sah,”ujar Mukri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini bertujuan mempermudah legalisasi aset, mengurangi sengketa, dan menertibkan administrasi pertanahan dengan biaya yang disubsidi APBN.
Adapun poin penting mengenai PRONA tersebut sbb ;
1.Tujuan: Memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan ekonomi, dan memfasilitasi golongan ekonomi lemah.
2.Biaya: Biaya pengukuran dan sertifikasi ditanggung APBN. Namun, Peserta tetap menanggung biaya pra-sertifikasi seperti patok batas, meterai, dan BPHTB/PPh jika terutang.
3.Sasaran: Pemilik tanah yang belum memiliki bukti sah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
4.Syarat Umum: KTP, KK, Bukti Penguasaan Tanah (Girik/Letter C), Surat Pernyataan Sengketa, dan Bukti bayar PBB.
5.Perbedaan dengan PTSL: Prona umumnya lebih berfokus pada tanah yang sudah terdaftar tetapi belum bersertifikat, sedangkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) lebih sisternatis dan mencakup wilayah yang lebih luas.
”Proses pengajuan biasanya dilakukan secara berkelompok melalui desa/kelurahan yang menjadi lokasi target BPN,”tambahnya.
Berkenaan dengan PRONA,” Kami Warga Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Meminta Keadilan dengan ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, Mengapa sampai hari ini tidak kunjung meberikan sertifikat masyarakat sebayak 90 Sertifikat hingga hari ini.
Problem yang berlarut-larut ini, memaksa kami untuk mengadukan permasalahan ini kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, Dan Polda Sumsel Untuk Mengkonfirmasi serta mengklarifikasi ke ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, Adanya dugaan” Penggelapan”, hingga kini sertifikat tanah rakyat sebayak 90 setifikat yang belum diberikan hingga kini.
Berdsarkan hal tersebut kami dari Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu, Menyatakan Sikap dan meminta ART / BPN Prov. Sumsel sbb ;
2.Mendesak Kepada Bapak Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan, Untuk Mengusut Tuntas Problem Dugaan Penggelapan 90 Sertikat Tanah Masyarakat Desa Upang Jaya, Oleh ATR/BPN Kabupaten Banyuasin Yang Sampai hari ini tidak kunjung diberikan oleh ATR/BPN Kabupaten Banyuasin Kepada Masyarakat Desa Upang Jaya, Terhitung dari Tahun 2022 s/d Sekarang.
2.Mendesak Kanwil ATR/BPN Provisi Sumsel untuk mengkonfirmasi Ke ATR /BPN Kabupaten Banyuasin, Untuk Segera menyerahkan 90 Sertifikat Masyarakat Desa Upang jaya Segera.
Aksi massa di terima oleh, Padila Fikri Kasi Bidang Sengketa ATR / BPN Provinsi Sumatera Selatan yang mengatakan kami akan meminta konfirmasi dengan pihak ATR / BPN Banyuasin apa permasalahanya, dan kami akan memflow up terkait sertifakat 90 warga yang belum di berikan.
Usai melakukan aksi massa di Kantor ATR / BPN Provinsi Sumsel selanjutnya Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu sambangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan dugaan pengelapan tersebut, tetapi perwakilan Forum Masyarakat Upang Djaya Bersatu tersebut hanya di Konsultasi dengan Pihak Polda Sumsel,”dan di arahkan oleh Polda Sumsel untuk menyurati / konsultasi dengan Kementrian ATR / BPN,”tutup Mukri.














