FORMAKA Desak DPRD Sumenep Sahkan Anggaran Dua Ruas Jalan Poros Kangayan yang Mangkrak Sejak Masuk SK Bupati

- Penulis

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Sumenep – Foruna Mahasiswa Kanyagan Sumenep datangi kantor DPRD Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan sejumlah tuntutan tentang Pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep, terutama untuk wilayah kepulauan yang berlangsung didepan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Minggu (9/11/2205).

Orator aksi menyampaikan bahwa akses jalan yang memadai merupakan penopang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga layanan publik. Namun, hingga kini warga Kecamatan Kangayan masih harus berjuang melalui kondisi jalan poros yang rusak parah dan nyaris tak layak dilalui.

Dua ruas jalan poros di Kecamatan Kangayan sudah resmi dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2024. Status ini menegaskan bahwa pembiayaan dan penanganan infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berkebalikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Bupati Sumenep telah memasukkan penganggaran perbaikan dua ruas jalan itu ke dalam draft APBD, hingga kini DPRD Kabupaten Sumenep belum memberikan pengesahan. Akibatnya, pembangunan tidak dapat berjalan dan masyarakat kembali menjadi korban tarik-menarik politik anggaran.

Kondisi ini menuai respon keras dari Iip Suriyanto, Departemen Humas FORMAKA. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh mengabaikan SK Bupati yang sudah menetapkan dua jalan poros tersebut sebagai tanggung jawab kabupaten.

“Dua jalan poros di Kecamatan Kangayan yang sudah masuk SK Bupati itu wajib dianggarkan dan disahkan di APBD. Bupati sudah mengusulkan, tinggal DPRD menunjukkan keberpihakan. Ini bukan hanya aspirasi masyarakat, tetapi kewajiban hukum daerah,” tegas Iip Suriyanto.

FORMAKA mendesak Pemkab dan terutama DPRD Sumenep untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan anggaran tanpa lagi melempar alasan teknis maupun politis. Menunda penganggaran sama dengan memperpanjang ketimpangan pembangunan antara daratan dan kepulauan.

Tuntutan dan Harapan FORMAKA

Melalui rilis resminya, FORMAKA menegaskan tiga poin sikap:
1. Menetapkan pembangunan dua poros jalan Kangayan sebagai prioritas dalam APBD—bukan ditempatkan sebagai usulan pinggiran.
2. Mendesak DPRD segera mengesahkan pos anggaran yang sudah diajukan Bupati, tanpa pemangkasan sepihak yang merugikan masyarakat kepulauan.
3. Mendorong pengawasan terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda serta elemen sipil guna memastikan proses perencanaan, tender, hingga pelaksanaan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“SK Bupati jelas, kewenangan jelas, tinggal keberanian politik DPRD untuk berpihak. Warga kepulauan sudah terlalu lama menunggu keadilan pembangunan,” lanjut Iip.

Jika anggaran ini segera disahkan dan pembangunan direalisasikan, masyarakat Kangayan akan memperoleh akses transportasi yang lebih layak, membuka roda ekonomi lokal, hingga mempermudah layanan publik yang selama ini terhambat kondisi jalan buruk.

FORMAKA menegaskan bahwa pemerataan pembangunan tidak boleh berhenti sebagai jargon politik dan SK di atas kertas. Ia harus hadir dalam eksekusi nyata demi keadilan dan masa depan masyarakat kepulauan, khususnya Kecamatan Kangayan.

(Hairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru