Empat Bulan Kasus PTSL Pasirian Mengendap, Ketua LP – KPK Lumajang : Hukum Jangan Jadi Panggung Formalitas

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Empat bulan sudah berlalu sejak Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) resmi melaporkan dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Namun hingga kini, publik tak juga melihat tanda-tanda nyata dari langkah hukum yang tegas.
Surat resmi Kejaksaan Negeri Lumajang bertanggal 17 Oktober 2025 justru menyebut, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).

Pertanyaannya sederhana:
Puldata yang bagaimana lagi?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor sudah dimintai keterangan, terlapor pun sudah diperiksa, bahkan sejumlah saksi sudah didengar tak lama setelah laporan masuk. Jika semua tahap awal telah dijalankan, lalu apa yang membuat kasus ini seolah tak beranjak dari meja pemeriksaan pendahuluan?

Masyarakat tentu berhak curiga—bukan karena menuduh, tapi karena transparansi dan progres penegakan hukum seharusnya dapat diakses publik, apalagi untuk kasus yang menyangkut program nasional seperti PTSL.
Program ini menyentuh langsung masyarakat kecil, dan justru di situlah celah penyimpangan sering terjadi.

Ketua LP-KPK Lumajang Dodik Suprayitno mengatakan, kita tidak sedang bicara perkara kecil. Kita sedang bicara tentang kepercayaan terhadap lembaga hukum.
“Jika kasus dugaan pungli di tingkat desa saja butuh waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan, bagaimana publik bisa yakin kasus besar lainnya akan ditangani dengan cepat dan adil?,” tegas Dodik.

Merujuk padahal, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan :
“Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk perkara korupsi harus didahulukan daripada perkara lain,” terang Dodik.

“Artinya, hukum sudah memberi rambu : kasus korupsi dan pungli wajib jadi prioritas.
Namun, ketika praktiknya justru lamban dan bertele-tele, publik wajar bertanya, apakah ada yang ditunggu?, atau mungkin ada yang ditakuti?,” lanjutnya.

LP-KPK Lumajang sendiri telah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal laporan ini sampai tuntas. Sikap ini layak diapresiasi. Sebab, lembaga masyarakat sipil seperti LP-KPK adalah cermin partisipasi publik dalam mengontrol jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Kini bola ada di tangan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Apakah lembaga ini akan menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum yang independen dan profesional?
Ataukah akan membiarkan kepercayaan publik terkikis oleh diam dan penundaan yang tak berujung?

Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, juga harus tampak ditegakkan.
Karena dalam setiap keterlambatan, selalu ada risiko, hukum kehilangan wibawa, dan rakyat kehilangan harapan.

Reporter : bas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK di Dorogowok Mandek, LP – KPK : Kejaksaan Terlalu Lamban Tangani Laporan!
Jalan Sehat Berbusana Muslim Warnai Peringatan Hari Santri di Kota Probolinggo
Brebes Raih Nilai Tinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik, Siap Uji Publik!
Brebes Raih Nilai Tinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik, Siap Uji Publik!
Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025
Gerak Cepat Babinsa Koramil 09/Lumbang Bersama BPBD dan Dinsos Bantu Warga Terdampak Bencana Alam
Terjadi Hujan Deras Guyur Kawasan Bromo Langganan Longsor Tanpa Ada Alat Berat
Desa Kebon Cau Dan Teluknaga Nominator Desa Ramah Perempuan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:39 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK di Dorogowok Mandek, LP – KPK : Kejaksaan Terlalu Lamban Tangani Laporan!

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:15 WIB

Empat Bulan Kasus PTSL Pasirian Mengendap, Ketua LP – KPK Lumajang : Hukum Jangan Jadi Panggung Formalitas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:52 WIB

Jalan Sehat Berbusana Muslim Warnai Peringatan Hari Santri di Kota Probolinggo

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Brebes Raih Nilai Tinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik, Siap Uji Publik!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Brebes Raih Nilai Tinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik, Siap Uji Publik!

Berita Terbaru