
Garudaxpose.com l Mandailing Natal —
Pernyataan Kepala Divisi Humas Polda Sumatera Utara terkait peristiwa di Polsek Muara Batang Gadis (MBG) belakangan ini justru memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut dinilai sebagian warga tidak sejalan dengan fakta yang berkembang di lapangan.
Apa yang terjadi (What), bermula dari informasi adanya tersangka kasus narkoba yang disebut-sebut telah diamankan, namun kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan aparat. Penjelasan resmi menyebutkan bahwa tersangka melarikan diri, bukan dilepaskan.
Di mana (Where) peristiwa ini terjadi jelas, yakni di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapan (When) peristiwa ini terjadi juga telah ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir, seiring dengan mencuatnya reaksi keras masyarakat.
Siapa (Who) yang terlibat bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat setempat yang merasa terdampak langsung oleh maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Mengapa (Why) polemik ini berkembang luas karena terdapat jurang persepsi antara penjelasan resmi aparat dan pengalaman sosial masyarakat. Warga menilai, bila benar tersangka melarikan diri, maka pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara terbuka adalah bagaimana sistem pengawasan tahanan dijalankan di tingkat Polsek.
Sementara itu, bagaimana (How) mekanisme pengamanan, prosedur penahanan, serta pengawasan internal di Polsek MBG menjadi isu krusial yang membutuhkan penjelasan faktual, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Redaksi memandang penting untuk menegaskan bahwa masyarakat hari ini semakin kritis dan melek informasi. Mereka tidak serta-merta menolak pernyataan aparat, namun mengharapkan transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi yang objektif. Penegakan hukum yang dipercaya publik tidak lahir dari pembelaan institusi semata, melainkan dari keberanian membuka fakta apa adanya, termasuk jika terdapat kelalaian internal.
Redaksi juga menegaskan bahwa kritik publik bukanlah bentuk kriminalitas, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh hukum dan demokrasi. Namun demikian, kritik tersebut harus tetap disampaikan secara beradab, tidak menghakimi, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebagai penutup, redaksi mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya di jajaran Polda Sumatera Utara, menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar polemik komunikasi publik. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama penegakan hukum, dan kepercayaan hanya dapat dibangun melalui kejujuran, keterbukaan, serta tanggung jawab institusional.
Redaksi
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow













