Dugaan Maladministrasi di Brebes: Dua Objek Wisata Dilaporkan ke Kejari*
BREBES,GarudaXpose.com-Jum’at 21/11/1/2025-Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) melaporkan dua objek wisata di Brebes, Pasir Gibug dan Walicung Park, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes karena dugaan maladministrasi dalam proses perizinan. Laporan ini didasari adanya temuan penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara.
Kedua objek wisata tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin lengkap. Pasir Gibug memiliki lahan 25 hektar, sebagian LSD dan sebagian lainnya jalur sawah kering, dengan bangunan hotel dan villa. Walicung Park memiliki lahan 2 hektar LSD murni dengan wahana permainan anak-anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LSPN menggunakan 11 dasar hukum dalam laporan ini, termasuk PP nomor 24 Tahun 2019 dan Perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes. Laporan telah diserahkan ke Kantor Kejari Brebes, Kejaksaan RI, DPR RI, dan KPK RI.
LSPN berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan objek-objek tersebut ditutup sementara sampai proses hukum selesai. Joe Herdian, perwakilan LSPN, mengungkap adanya rumor penerimaan pajak dari objek wisata tersebut ke Kas Daerah, namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kepala Dinas Bapenda, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menarik pajak dari Pasir Gibuk, namun tidak dapat menjelaskan terkait perizinan objek wisata tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana objek wisata tersebut dapat beroperasi tanpa izin lengkap,Senin 24 Nopember 2025
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama terkait keamanan dan keselamatan pengunjung. Ironisnya, kedua objek wisata ini masih menarik pajak dari pengunjung. Pemkab Brebes masih belum mengambil tindakan tegas, dan nasib objek wisata tanpa izin ini masih belum jelas.LSPN berharap agar Pemkab Brebes dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa semua objek wisata di Brebes mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku* (Agus)















