Dugaan Dana DIPA Rp57 Miliar Jadi ‘Bancakan’, LSM PST Resmi ‘Laporkan Kemenag Ogan Ilir ke Kejati Sumsel

- Penulis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com | Palembang – Dugaan praktik lancung di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya dibongkar ke publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (23/4/2026), terkait indikasi “Dugaan korupsi uang negara dalam pengelolaan dana DIPA tahun 2025 yang mencapai Rp57,6 miliar.

​Aktivis anti-korupsi ini mencium aroma busuk pada realisasi anggaran pendidikan dan pelayanan keagamaan yang dinilai penuh dengan manipulasi data dan laporan yabg tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

​Ketua LSM PST sekaligus Koordinator Aksi, Dian HS, dengan nada keras menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pejabat yang diduga memperkaya diri di atas penderitaan umat. Menurutnya, Kemenag seharusnya menjadi institusi paling bersih, bukan justru menjadi sarang oknum “tikus” anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami sudah pegang datanya. Dana DIPA sebesar Rp 57.683.693.000 itu bukan uang warusan! Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan ada jurang pemisah yang lebar antara laporan tertulis dengan fakta fisik. Kami duga kuat ini adalah kejahatan berjemaah,” tegas Dian HS saat ditemui di sela-sela aksi di depan Gedung Kejati Sumsel.

​Dian juga memperingatkan Kejati Sumsel agar tidak menjadi “macan ompong” dalam menangani kasus ini.

​”Kami datang membawa bukti, bukan sekadar opini. Jika Kejati Sumsel membiarkan laporan ini mengendap, jangan salahkan kami jika gelombang massa yang lebih besar akan menjemput keadilan langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Kepala Kantor Kemenag Ogan Ilir harus segera dipanggil dan diperiksa secara intensif!” tambahnya lagi dengan lantang.

​Laporan tersebut menyoroti beberapa poin krusial dalam SP DIPA Nomor: SP DIPA-025.01.2.440551/2025, di antaranya:
• ​Sektor Pendidikan: Rp45,4 Miliar (Diduga terjadi penggelembungan dana/mark-up).
• ​Pelayanan Keagamaan: Rp12,2 Miliar (Indikasi kegiatan tersebut rawan KKN ).

​PST mendesak agar dilakukan Audit Forensik menyeluruh. Mereka menilai ada ketidakwajaran dalam pencairan dana melalui KPPN Palembang yang tidak sinkron dengan kondisi infrastruktur maupun program di lapangan.

​Dalam laporannya, PST merujuk pada Pasal 604 UU No. 1/2023, di mana pelaku korupsi yang menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara terancam pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit kategori VI (Rp2 miliar).

​”Negara ini sedang berbenah menuju Indonesia Emas 2045 sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pejabat yang masih berani ‘main’ anggaran adalah pengkhianat bangsa yang harus segera dikandang (dipenjara),” tutup Dian HS.

​Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejati Sumsel telah menerima berkas laporan tersebut, sementara pihak Kantor Kemenag Ogan Ilir masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan serius ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakan Rumah di Kemang Agung Butuh Bantuan
GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT
Bravo TNI Bersama Rakyat, Koramil 16/BTN Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir
Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026
Pemkab Palas Matangkan Pemberangkatan Haji Melayani Tamu Allah Adalah Kemulian
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu, Berawal dari Informasi Media Sosial
Polres Tebing Tinggi Selidiki Kebakaran 10 Rumah Kosong di Komplek PT. ADEI

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 06:57 WIB

Angin Kencang dan Hujan Deras Rusakan Rumah di Kemang Agung Butuh Bantuan

Sabtu, 25 April 2026 - 06:45 WIB

GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Bravo TNI Bersama Rakyat, Koramil 16/BTN Bergerak Perbaiki Jalan Rusak Jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir

Jumat, 24 April 2026 - 13:50 WIB

Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni

Jumat, 24 April 2026 - 13:34 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026

Berita Terbaru