Dindikbud Propinsi Banten Uji Coba Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Dilingkungan Sekolah

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Serang – Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.

Ruang kelas di Banten kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026  ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung.

Fokus Belajar, Bukan Konten
Poin penting dalam Surat Edaran ini adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.

Orang tua tidak perlu khawatir. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan contact person mulai dari Wali Kelas, Bimbingan Konseling (BK) atau petugas yang ditunjuk sebagai saluran komunikasi cepat antara rumah dan sekolah.

Perubahan kebiasaan tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan ke depan sebagai masa adaptasi.

Terbitnya surat edaran ini berdasarkan:
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Surat Edaran ini diterbitkan di Serang, 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin. Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Sebagai informasi, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isra’ Mi’raj, Momentum Pemersatu ASN untuk Rawat Toleransi dan Gotong Royong di Lumajang
Dugaan Maladministrasi PPPK Kemenag Padangsidimpuan: Ijazah Oknum Berinisial AA Dipertanyakan, Negara Berpotensi Rugi
Ancaman Take Down vs UU Pers: Ketika Kritik Publik Ditekan, Hak Rakyat Dipertaruhkan
Warga Sumbertaman Resah Akses Jalan Tertutup Gunung Sampah
Intimidasi Media dan Stigmatisasi Konsumen, YLPK PERARI: Ini Bukan Sekedar Sengketa, Ini Soal Nurani Publik
Teguhkan Pembangunan Zona Integritas Rutan Kraksaan Optimis Raih WBBM
Membangun Brebes, Mewujudkan Indonesia Maju: PKDI Brebes Resmi Diluncurkan!
Pemberdayaan Keluarga Melalui PKK dan Posyandu: Langkah Strategis Brebes Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:59 WIB

Isra’ Mi’raj, Momentum Pemersatu ASN untuk Rawat Toleransi dan Gotong Royong di Lumajang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:53 WIB

Ancaman Take Down vs UU Pers: Ketika Kritik Publik Ditekan, Hak Rakyat Dipertaruhkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:00 WIB

Warga Sumbertaman Resah Akses Jalan Tertutup Gunung Sampah

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:49 WIB

Intimidasi Media dan Stigmatisasi Konsumen, YLPK PERARI: Ini Bukan Sekedar Sengketa, Ini Soal Nurani Publik

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:47 WIB

Teguhkan Pembangunan Zona Integritas Rutan Kraksaan Optimis Raih WBBM

Berita Terbaru