Garudaxpose.com | Tangerang – Renovasi sebuah bangunan Showroom mobil merk Mitsubishi di Jalan MH.Thamrin Cikokol,kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Ditengah upaya Pemkot Tangerang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut diduga direhab tanpa mengurus izin resmi.
Bangunan yang dikabarkan akan dijadikan lokasi usaha itu dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD bila aktivitasnya tidak melalui prosedur perizinan.
Burhan,sekuriti Showroom mobil Mitsubishi, saat dikonfirmasi mengatakan renovasi tersebut baru berjalan hampir 3 bulan,dan tentang izinnya sedang diurus oleh salah satu anggota DPRD kota Tangerang yang berinisial SM.Sabtu(29/11/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika warga setempat ditemui,mengatakan bahwa tidak ada terlihat izin PBGnya dan berharap Wali Kota ,Sahrudin, menindak tegas bangunan yang diduga tidak berizin agar menjadi efek jera dan mencegah kebocoran PAD. Mereka menilai penegakan aturan perlu diperkuat agar seluruh pembangunan di Kota Tangerang berjalan sesuai regulasi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 poin 17 PP No. 16 Tahun 2021, PBG adalah izin wajib untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan. Setiap aktivitas renovasi yang masuk kategori tersebut tetap harus memiliki PBG.
Sampai Berita ini diturunkan,belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi dan anggota DPRD yang berinisial SM,hingga saat ini dihubungi melalui whatshaps,belum memberikan jawaban.
(Nix)














