Diduga ada Penyimpangan Dana PIP di SD Islam Tompokersan, Komisi D DPRD Lumajang Panggil Pihak Terkait

- Penulis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajang — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Islam Tompokersan, Selasa (4/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Lumajang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D, Supratman, S.H., dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Ari Murcono, Kepala Sekolah SD Islam Tompokersan, Yuni Rochmulyati, S.Pd., perwakilan Bank BRI Cabang Lumajang, serta pihak pengadu yang diwakili Ibu Lita, istri dari Anang Musdianto selaku pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, Komisi D mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah mengenai mekanisme pencairan dana PIP tahun 2020. Diterangkan bahwa pada masa pandemi COVID-19, pengambilan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah, dengan alasan keterbatasan sosialisasi kepada para wali murid. Adapun dana tersebut sebagian digunakan untuk subsidi silang antar siswa, meski hal itu tidak sesuai dengan ketentuan resmi penggunaan dana PIP.

Setelah dilakukan klarifikasi, kedua belah pihak sepakat untuk menerima hasil pembahasan dan penjelasan yang telah disampaikan. Komisi D DPRD Lumajang menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana pendidikan. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Supratman.

Komisi D juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan program bantuan pendidikan, termasuk PIP, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik yang berhak menerima.

“Program seperti PIP memiliki tujuan mulia untuk meringankan beban pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Maka pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab,” tungkasnya.

Melalui rapat ini, DPRD Lumajang berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak penyalur dana, guna memastikan setiap program pendidikan berjalan transparan, tepat sasaran, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat di Amankan Polisi, Belasan Remaja Terlibat Gangster di Kembalikan ke Orang Tua
Kebal Hukum, Mobil Solar Milik Pandi Ambon Bebas Berkeliaran di Wilayah Banten
SPBU 34-15138 Karang Tengah Diserbu Isu Panas: “Ladang Emas” Mafia BBM!
Panggil Sayang ke Istri Orang, Pemuda di Probolinggo Meregang Nyawa
Polisi Tetapkan Tersangka Seorang IRT di Banyuwangi Atas Kasus Kematian Bayi Baru Lahir
Warga Probolinggo di Amankan Polisi Usai Cabuli Keponakannya Sendiri
Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional
Satreskrim Polres Lumajang Amankan Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan di kec. Padang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 14:29 WIB

Sempat di Amankan Polisi, Belasan Remaja Terlibat Gangster di Kembalikan ke Orang Tua

Selasa, 11 November 2025 - 12:30 WIB

Kebal Hukum, Mobil Solar Milik Pandi Ambon Bebas Berkeliaran di Wilayah Banten

Selasa, 11 November 2025 - 11:50 WIB

SPBU 34-15138 Karang Tengah Diserbu Isu Panas: “Ladang Emas” Mafia BBM!

Selasa, 11 November 2025 - 09:09 WIB

Panggil Sayang ke Istri Orang, Pemuda di Probolinggo Meregang Nyawa

Rabu, 5 November 2025 - 12:12 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Seorang IRT di Banyuwangi Atas Kasus Kematian Bayi Baru Lahir

Berita Terbaru