Palembang, Garudaxpose.com – Massa Gabungan Organisasi Bersatu yang terdiri dari Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel), Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumatera Selatan (MSK-I ), Gerakan Tolak Korupsi (GALAKSI) dan Gerakan Pemuda Sriwijaya (GPS) sambangi Kantor Kejari Palembang untuk melakukan aksi damai terkait Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dan mendesak KEJARI PALEMBANG untuk membuka kembali Kasus PTSL 2019.
Aksi yang di Koordinatori oleh MUKRI AS , DASRI NH dan REZA FAHLEPIE yang secara bergiliran menyampaikan aksi di Kejari Palembang, Jum’at (24/10/25).
“Merespon tentang Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. terkait Penetapan terdakwa Sdr. Ahmad Zairil dan Yoke yang di kenakan sangkaan Gratifikasi dan bagi-bagi tanah oleh oknum ATR/BPN Kota Palembang dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019, Perintah Pengadilan Kelas IA Palembang untuk mendalami Kasus Gratifikasi dan Dugaan memperkaya diri dan orang lain dengan tujuan bagi-bagi Tanah di Kelurahan Karya Jaya Dalam Wilayah Kota Palembang,”ujar Bung Mukri AS dalam orasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persis Lokasinya di belakang Terminal Karya Jaya dengan Luas 200 Hektar, Tanah seluas 200 Hektar itu Milik dari Ibu Kartila yang melalui Asna Ifah Broker Tanah yang memiliki Koneksi dengan Oknum ATR/BPN Kota Palembang. berhasil melakukan pemecahan Sertifikat yang dibagi-bagi dengan Oknum ATR/BPN Kota Palembang, kepanitian yang juga tergabung di PTSL, Oknum Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan, Pihak Keluarga AN Ibu Kartila dan AN Ibu Asna Ifah yang turut mendapatkan Jatah Tanah, yang mengakibatkan telah terjadi Dakwaan Gratifikasi Pada Tahun 2019 AN Bapak Ahmad Zairil,”tambahnya.
Di tempat yang sama Reza Fahlevi menambahkan, menyikapi hal tersebut kami yang tergabung dalam ( CACA-SUMSEL, DPW MSK-1 GALAKSI, GPS Sumatera Selatan ) menyataan Petittum pada Kejari Kota Palembang sebagai berikut.
1.Mendesak KEJARI PALEMBANG untuk membuka kembali Kasus PTSL 2019.
2.Meminta KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG, untuk mendalami Dugaan keterlibatan oknum Pejabat ATR BPN Kota Palembang dengan Penerbitan Sertifikat Kel, Karya Jaya Kec. Kertapati melalui Program PTSL Tahun 2019.
3.Mendesak Kejari Kota Palembang untuk Memanggil Oknum ATR/BPN Kota Palembang berinisial, NES, FAD,ARD,RAG, WAW,DYS,LUT,RJS.
Sementara itu, Dasri NH menambahkan,”apabilah dalam satu minggu ini tidak ada realisasinya oleh Kejari Palembang, kami pastikan akan melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih banyak,”pungkasnya.
Massa aksi gabungan Gabungan Organisasi Bersatu di terima oleh Kajari Palembang yang di Wakili oleh Reza Jaksa Intelijen Kejari Palembang mengatakan kami ucapkan terima kasih atas aspirasi dari kawan- kawan Gabungan Organisasi Bersatu.
Terkait mapia Tanah Perkara PTSL tahun 2019 akan kami sampaikan dengan pimpinan,yang mana perkara yang sudah di putuskan 2019, apakah dapat di buka lagi atau tidak akan kita pelajarin dulu, apabila kawan-kawan ada bukti silahkan masukan di PTSP dan kita sampaikan kepada pimpinan,”pungkasnya.












