Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA SUMSEL) sambangi Kejaksaan Tinggi Kota Palembang (Kejari Palembang) untuk melakukan aksi damai terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang Mengarah pada Tindak Pidana Korupsi di Satuan Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Aksi massa Caca Sumsel yang di Komandoi oleh, Reza Fahlevi, Mukri AS dan Rahmat Saleh, dalam orasinya, Selasa (07/04/26) secara bergiliran menyampaikan,” dalam Upaya Menjalankan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,”ujar Reza Fahlevi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Reza Fahlevie yang juga Ketua CACA SUMSEl menyampaikan sehubungan dengan Informasi dari Masyarakat dan dan Pantauan Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) di Lapangan dan kami menemukan adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang Mengarah pada Tindak pidana Korupsi di Satuan Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.
Adapun dugaan Kegiatan tersebut sbb ;
1.Perpanjangan Layanan Dukungan Teknis dan Pembaruan Lisensi Perangkat Secure Firewall Penunjang Administrasi Pendidikan dan Perkantoran Nilai Anggaran 973.000.000 Sumber dana APBN BLU 2025.
2.Perpanjangan Layanan Support dan Renewall HXDP Server Administrasi Perkantoran Nilai Anggaran: Rp. 478.500.000 Sumber dana: APBN BLU 2025.
3.Renewal Dukungan Teknis dan Pembaruan Lisensi Perangkat Server Hyperflek Layanan Administrasi Pendidikan Nilai Anggaran: Rp. 476.000.000 Sumber dana APBN BLU 2025.
Serta, adapun dugaan kami (Caca Sumsel ) yang kami temukan sbb ;
1.Diduga Pekerjaan Asuransi Jaringan Internet untuk 3 Item Kegiatan Tersebut diatas Terindikasi Mark-up.
2.Diduga Kegiatan Tersebut untuk Sirup/RUP yang Pertama di Bulan 11-2025 dimunculkan setelah itu Bulan 12-2025 dihapus, diduga untuk Mengelabuhi bahwa anggaran tersebut tidak Terealisasi, Patut diduga adanya Unsur Korupsi
3.Diduga 3 Item Kegiatan Tersebut diatas Laksanakan Oleh perusahan Orang POLTEK Yaitu PPK Sendiri.
4.Dan juga kegiatan Jaringan Asuransi Internet untuk 3 Item Kegiatan tersebut diatas diduga dikerjakan sendiri dengan Mengatasnamakan Orang lain tetapi dibelakangnya dikerjakan Oleh PPK, Bahkan Usulan yang sudah Muncul di RUP dihapus dengan Rekomendasi Pihak Pimpinan.
5.Dan, Perlu di Pertanyakan Kegiatan Asuransi Jaringan Internet, Barang Apa Saja yang dibeli ataupun yang di Perbaiki.
Adapun tuntutan kami (CACA SUMSEL) ke Kejari Kota Palembang sbb ;
1.Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pada 3 Item Kegiatan Tersebut diatas.
2.Meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang, untuk memanggil dan memeriksa Direktur Polsri, PPK untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi.
3.Meminta Kejaksaan Negeri Kota Palembang, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi.
4.Tegakkan supremasi hukum wujudkan, mewujudkan transparasi, akuntabilitas dan clean and God government, proses segala bentuk perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, aksi massa CACA SUMSEl di terima oleh Kajari Kota Palembang yang di Wakili oleh Dr. Mochamad Alu Rizza, SH MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang mengatakan terima kasih atas Loparan dari rekan – rekan Caca Sumsel nanti kami akan kami tindaklanjuti dan kami mintak wantuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan secepatnya nanti kami informasikan ke rekan-rekan Caca Sumsel.












