GarudaXpose.com I Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui pendekatan edukatif dan keteladanan. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat bahwa kepatuhan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Bunda Indah menjelaskan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April. Ia mengimbau masyarakat tidak menunda pelaporan agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan nyaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaporan lebih awal juga membantu menghindari kendala teknis akibat tingginya akses menjelang tenggat waktu. Dengan perencanaan yang baik, kewajiban perpajakan dapat diselesaikan secara lebih mudah dan efisien.
Secara khusus, Bupati menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan. ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk dalam pelaporan pajak secara tepat waktu.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Idealnya, pada Januari hingga Februari pelaporan sudah selesai. Keteladanan akan membangun kepercayaan dan kesadaran bersama,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah lebih dahulu melaporkan SPT sebagai bentuk komitmen pribadi dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain keteladanan, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat. Edukasi mengenai fungsi pajak dan manfaatnya dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi kontribusi nyata bagi kepentingan bersama.
Bunda Indah menjelaskan, penerimaan pajak berperan dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sisi lain, kemajuan teknologi juga memberikan kemudahan dalam proses pelaporan. Saat ini, SPT dapat disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Kemudahan digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus mendorong efisiensi dan transparansi dalam layanan perpajakan.
Bupati menilai bahwa pemanfaatan layanan daring merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang tersedia apabila membutuhkan panduan atau pendampingan dalam proses pelaporan.
Melalui pendekatan edukasi, kemudahan layanan, dan keteladanan aparatur, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kesadaran pajak masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Ayo masyarakat Lumajang, kita taat pajak dan tertib melaporkan SPT. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kepatuhan sekaligus membangun semangat gotong royong fiskal sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lumajang.














