BREBES MENGEJAR TUNGGAKAN PBB-P2: KOLABORASI KERAS UNTUK KEADILAN PAJAK
BREBES,GarudaXpose.com-Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus berupaya mengejar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp31 miliar dari tahun 2018-2024, dan kini tinggal Rp26 miliar. Untuk mencapai target ini, Rabu (12 Nopember 2025 , Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes untuk membantu penagihan piutang PBB-P2 dari perangkat desa yang disinyalir menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Plh Bupati Brebes, Wurja SE, menekankan pentingnya transparansi dan keakuratan data dalam pengelolaan pajak daerah. “Transparansi dan keakuratan data menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan pajak daerah,” ujarnya. Wurja juga berharap kinerja perangkat desa dan kepala desa dapat ditingkatkan dalam penarikan PBB-P2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Brebes, Subandi, mengatakan bahwa Pemkab Brebes telah berhasil menarik Rp4,7 miliar dari piutang PBB-P2, dan sisanya masih Rp26 miliar. Untuk itu, Pemkab Brebes memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Brebes untuk membantu penagihan piutang tersebut.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak, Pemkab Brebes juga menyelenggarakan kampanye anti korupsi dan penerangan hukum terhadap pemerintah desa. Sebagai apresiasi, Pemkab Brebes menyerahkan piagam penghargaan kepada 79 desa di 17 kecamatan yang lunas pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa, camat, dan pejabat terkait lainnya. Mereka diberikan pengarahan tentang pentingnya pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel. Pemkab Brebes juga berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu dan tidak menunggak.
Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemkab Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes, diharapkan tunggakan PBB-P2 dapat segera teratasi dan pendapatan daerah dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Brebes.
Dalam acara tersebut, juga diserahkan mobil operasional untuk optimalisasi penagihan PBB-P2 dari Bank Jateng Cabang Brebes kepada Pemkab Brebes. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas penagihan PBB-P2 di Kabupaten Brebes.
Pemkab Brebes juga telah menetapkan target PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp70 miliar. Dengan upaya yang maksimal, diharapkan target ini dapat tercapai dan pendapatan daerah dapat meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Wurja juga mengajak masyarakat Brebes untuk bersama-sama mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Brebes. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Brebes sendiri,” ujarnya.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Pemkab Brebes yakin bahwa tunggakan PBB-P2 dapat segera teratasi dan pendapatan daerah dapat meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Brebes dapat berjalan dengan lancar* (Agus)















