Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Rp45,8 Miliar, 759 Penindakan Sepanjang 2025

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang –
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 759 kali penindakan dilakukan melalui sinergi pengawasan darat dan laut guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.

Menutup tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja wilayahnya. Pemusnahan dilakukan secara bertahap oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi industri dalam negeri, serta menyelamatkan keuangan negara,” ujar Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai, berupa 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan ini dinilai konsisten dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sumatera bagian timur.

Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat. Di antaranya air gun jenis Glock 19 beserta amunisi yang peredarannya dilarang, serta barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor karena berisiko membawa penyakit dan mengganggu perekonomian nasional.

Agus menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam pengawasan perbatasan dan penegakan ketentuan lartas.

“Setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan pelayanan guna mendukung terwujudnya sistem kepabeanan dan cukai yang bersih, modern, dan berintegritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal
Ketua Yayasan “Indonesia Terang Benderang” Batunadua Jae Diduga Ajang Korupsi Dari Program MBG !
PENERIMAAN TERPADU ANGGOTA POLRI TA. 2026 DIBUKA – PENDAFTARAN 09-30 MARET, GRATIS DAN ONLINE!
TMMD ke-127 Banyuasin Ditutup, Danrem 044/Gapo : Wujud Nyata Gotong Royong TNI dan Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:01 WIB

Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:16 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Berita Terbaru