Garudanews.com | Jakarta Barat – Peredaran obat-obatan jenis tramadol dan merk lainnya yang seharusnya hanya bisa diakses dengan resep dokter, seperti obat penenang atau yang berpotensi telah disalahgunakan, bertempat JL. Dahlia,gang H. Umar RT. 01 / RW. 01 Kalideres Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sementara APH seperti orang buta yang tidak mengetahui apa yang terjadi. Rabu (29/10/25)
Menurut pantauan di lapangan, ada sejumlah toko berkedok toko Jas Hujan dan toko kelontong di kawasan Kalideres diduga kuat menjual obat-obatan tersebut secara ilegal. Penjualan ini dilakukan secara terang-terangan dan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk remaja, tanpa adanya persyaratan resep atau batasan usia.
Menurut keterangan warga, Ali mengatakan bahwa kegiatan itu sudah berlangsung lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘Toko itu sudah dagang lama, malah sampai sekarang polisi belum pernah nangkap, sepertinya sudah kondusif”, ungkapnya
Penjualan obat tersebut bisa dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun APH tidak melakukan tindakan hukum, malah terkesan membiarkan praktek ilegal tersebut.
Masyarakat diseputaran wilayah ini minta tegas kepada APH agar segera lakukan tindakan hukum, atau kepercayaan masyarakat kepada institusi Kepolisian sudah tidak ada lagi.
(Nix)












