Garudaxpose.com l Mandailing Natal –
Personel Polsek Natal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka diketahui bernama Yusuf bin Wazirman (32), warga setempat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, SH bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat seorang pria keluar dari areal perkebunan kelapa sawit sambil menggenggam sesuatu di tangan kirinya. Pelaku kemudian mengendarai sepeda motor menuju Desa Bintuas. Melihat gelagat mencurigakan, petugas melakukan pengejaran dan memberikan peringatan agar pelaku berhenti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan. Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan pelaku, yang kemudian mengaku bernama Yusuf. Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan bungkus rokok bekas berisi 28 plastik klip sabu dengan berat bruto 3,79 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa:
1 kotak rokok Sampoerna bekas
1 unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor
Uang tunai Rp29.000
1 unit telepon genggam Vivo warna biru
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Natal sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Natal mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Kecamatan Natal.
(M.SN)















