Garudaxpose.com | Tangerang – Pembangunan diwilayah Kota Tangerang acap kali tanpa mengantongi izin PBG,namun berani mendirikan bangunan ruko disamping kantor Kecamatan Neglasari dan tidak jauh dari kantor tersebut berdiri juga bangunan yang peruntukannya sebagai gudang.namun Satpol PP Kota Tangerang Terkesan Tutup Mata Terhadap Pembangunan tersebut. Kamis (13/11/2025)
Tim investigasi media mendatangi pihak Kasi Trantib Kecamatan Neglasari untuk mengonfirmasi perihal pembangunan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Hari dan Saiman selaku perwakilan dari Trantib memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak pemilik bangunan, namun tidak dihiraukan hingga saat ini.
“Kami sudah memberikan surat teguran dua kali. Namun, sampai saat ini pihak pelaksana proyek belum juga menindaklanjuti. Kami hanya bisa memberikan laporan dan pengaduan. Untuk penindakan lebih lanjut, itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah,” Ujar Saiman kepada tim media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi. Dokumen tersebut berfungsi memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:
Peringatan tertulis,
Pemberhentian sementara pelaksanaan pembangunan.
Hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran terus berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Kabid Garkumda, belum memberikan tanggapan atau langkah konkret terkait pembangunan ruko tanpa PBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan penggiat sosial.apakah aparat penegak Perda benar-benar menjalankan fungsinya?atau ada dugaan suap antara sipemilik bangunan dengan sang penegak Perda?
(Nix)















