Ada Apa Dengan Satpol PP?, Pelaku Pendiri Bangunan Terkesan Sepelekan Teguran dari Trantib Kecamatan Neglasari

- Penulis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang – Pembangunan diwilayah Kota Tangerang acap kali tanpa mengantongi izin PBG,namun berani mendirikan bangunan ruko disamping kantor Kecamatan Neglasari dan tidak jauh dari kantor tersebut berdiri juga bangunan yang peruntukannya sebagai gudang.namun Satpol PP Kota Tangerang Terkesan Tutup Mata Terhadap Pembangunan tersebut. Kamis (13/11/2025)

Tim investigasi media mendatangi pihak Kasi Trantib Kecamatan Neglasari untuk mengonfirmasi perihal pembangunan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Hari dan Saiman selaku perwakilan dari Trantib memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak pemilik bangunan, namun tidak dihiraukan hingga saat ini.

“Kami sudah memberikan surat teguran dua kali. Namun, sampai saat ini pihak pelaksana proyek belum juga menindaklanjuti. Kami hanya bisa memberikan laporan dan pengaduan. Untuk penindakan lebih lanjut, itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah,” Ujar Saiman kepada tim media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi. Dokumen tersebut berfungsi memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:

Peringatan tertulis,

Pemberhentian sementara pelaksanaan pembangunan.

Hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Kabid Garkumda, belum memberikan tanggapan atau langkah konkret terkait pembangunan ruko tanpa PBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan penggiat sosial.apakah aparat penegak Perda benar-benar menjalankan fungsinya?atau ada dugaan suap antara sipemilik bangunan dengan sang penegak Perda?

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Bersama Cegah Perundungan di Sekolah
Dua Ormas di Kecamatan Pagelaran Kecam Keras Dugaan Pemasangan Kabel Wifi Ilegal
HKN ke-61 Harus Memberikan Inovasi Kualitas Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Transisi Kepemimpinan PN Lumajang: Wabup Harapkan Kolaborasi untuk Pelayanan Hukum
dr. Tuahman Purba Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Penurunan Stunting di Sumut
Dekatkan Diri dengan wajib Pajak Bripda Rastra Berikan Himbauan. Dalam Giat Polantas menyapa
Semangat Hari Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Kraksaan Bagikan Sembako
Modernisasi Kampung : Wifi Publik Hidupkan Ruang Belajar dan Interaksi Baru

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 23:15 WIB

Komitmen Bersama Cegah Perundungan di Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:43 WIB

Dua Ormas di Kecamatan Pagelaran Kecam Keras Dugaan Pemasangan Kabel Wifi Ilegal

Minggu, 16 November 2025 - 07:30 WIB

Transisi Kepemimpinan PN Lumajang: Wabup Harapkan Kolaborasi untuk Pelayanan Hukum

Sabtu, 15 November 2025 - 08:47 WIB

dr. Tuahman Purba Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Penurunan Stunting di Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:19 WIB

Dekatkan Diri dengan wajib Pajak Bripda Rastra Berikan Himbauan. Dalam Giat Polantas menyapa

Berita Terbaru

Daerah

Komitmen Bersama Cegah Perundungan di Sekolah

Minggu, 16 Nov 2025 - 23:15 WIB