Jalan Hauling PST Alr Diduga Bermasalah SIRA Lakukan Aksi Lanjutan

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Menindaklanjuti aksi sebelumnya pada 03 Desember 2025 yang lalu di Kantor Gubernur Sumsel, terkait dugaan persekongkolan jahat untuk kepentingan-kepentingan perusahaan tambang yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), PT. Akses Lintas Raya (ALR) dan PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.

Oleh Senen itu, dalam waktu dekat ini, yang telah kami agendakan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 mendatang kami dari SIRA kembali akan menggelar aksi lanjutan yang akan kami gelar di Kantor Gubernur dan DLHP Sumsel, mempertanyakan bagaimana perkembangan atas tindak lanjut penyegelan selama 90 hari yang telah dilakukan oleh Tim GAKKUM DLHP Sumsel atas penyegelan jalan hauling sepanjang 17 kilometer PT. ALR tersebut. Kami tidak ingin pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. BSP dan PT. ALR ini yang telah mengalih fungsikan izin HGU menjadi akses jalan hauling batubara hanya sebatas formalitas saja tidak ada sanksi tegas yang mengikat dari pemerintah.Jum’at (16/01/26).

Tidak hanya desakan di DLHP Sumsel, Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN bahkan untuk unsur pidananya kami juga akan laporkan ke Mabespolri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendesak pemerintah untuk tegas dalam permasalahan ini, sebab Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Menggunakan HGU kelapa sawit sebagai jalan tambang dan memaksakan jalan objek vital Pertamina untuk hauling batubara adalah kejahatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.

Diketahui sebelumnya bahwa, diduga PT. Bumi Sawit Permai (BSP) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan alih fungsi HGU perkebunan kelapa sawit PT. BSP menjadi akses jalan hauling batubara PT. Akses Lintas Raya (ALR) di Desa Arahan Kec. Merapi Timur Kab.Lahat. disini jelas terdapat pelanggaran bahwa Pengalihan izin tanpa hak dengan mengalih fungsikan HGU menjadi jalan hauling tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.

Kedua, PT. ALR adalah salah satu perusahaan yang akan menyediakan jalan khusus pertambangan di kabupaten Lahat, dan ruas jalan yang dilalui salah satunya adalah segmen jalan PT. Pertamina sepanjang ±10Km, akses jalan yang akan dilalui ini merupakan wilayah objek vital yang perlu perlindungan dan pengamanan khusus karena infrastruktur jalan pertamina bukan diperuntukkan bagi kendaraan tambang, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, membahayakan masyarakat dan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan sekitar. Perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?
Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !
Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”
POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB

Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Bali

Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 16:27 WIB