BONGKAR! LSM KCBI Tantang KPU Dairi ke Kejati Sumut: “SPJ Pilkada Bukan Rahasia Negara, Wajib Dibuka ke Publik!”

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose | Sidikalang – Ketua LSM Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Insan Banurea, bersama Sekretaris Jembri Padang, melancarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi. LSM KCBI secara tegas mengancam akan membawa persoalan penolakan pemberian salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Pilkada 2024 ke meja hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Langkah ini diambil menyusul diterimanya surat balasan resmi dari KPU Dairi bernomor 12/HM.03.2.-SD/121/1/2026, yang menolak permohonan salinan SPJ dengan dalih masih melakukan “konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara”.

“SPJ BUKAN RAHASIA NEGARA – KPU TIDAK BOLEH BERDALIH!” tegas Insan Banurea dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Menurut Insan, sikap KPU Dairi tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan negara seperti SPJ.

“Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan SPJ sebagai informasi rahasia. Yang dikecualikan itu menyangkut pertahanan, keamanan negara, rahasia pribadi, atau kepentingan ekonomi strategis. SPJ tidak masuk kategori itu,” ujar Insan.

Ia juga merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“SPJ adalah bukti pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Wajib terbuka, tidak bisa ditutup-tutupi!” katanya lantang.
“Kalau Bersih, Kenapa Risih?”

LSM KCBI menilai alasan “konsultasi ke provinsi” hanyalah bentuk penghindaran dari kewajiban transparansi. Insan Banurea bahkan mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Dairi.

“Dokumen yang kami minta bukan rahasia militer atau Alutsista negara. Kalau memang bersih, kenapa harus takut diperiksa?” sindirnya.

Ia menegaskan, KCBI memberikan tenggat waktu 5 x 24 jam sejak diterimanya surat balasan KPU Dairi. Jika tidak ada kejelasan dan keterbukaan, pihaknya memastikan akan membawa seluruh bukti dan dokumen pendukung ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan membiarkan anggaran rakyat hanya menjadi permainan segelintir pihak. Semua akan kami buka di meja hukum, baik di KPU Dairi maupun KPU Provinsi Sumut,” tegas Insan.

Dugaan Anggaran Tak Sesuai RAB Menguat
Lebih jauh, Insan Banurea menilai sikap saling lempar tanggung jawab ke tingkat provinsi merupakan indikasi kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.

“Cara seperti ini biasanya muncul ketika penggunaan anggaran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kami menduga, jika dibuka, persoalan ini bisa menyeret lebih dari satu pihak di bawah naungan KPU Dairi,” ungkapnya.

Meski demikian, LSM KCBI masih memberikan ruang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk bersikap tegas dan transparan.

“Kami menunggu keberanian mereka. Tapi ingat, rakyat punya hak untuk tahu, dan kami akan terus bergerak sampai hak itu benar-benar terpenuhi,” pungkas Insan Banurea.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Jalan Rusak Di Kp Cipari Cisoka Sudah kami Sampaikan Pada Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Dan sudah Terbalaskan, Ini Kata Wahyu Nugraha Sekretaris DPD Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:40 WIB

Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027

Berita Terbaru