Ironis! Polisi di Deli Serdang Curi Motor Rekan Sendiri Saat Korban Shalat di Masjid Polresta

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Deli Serdang – Tindakan memalukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang personel Polresta Deli Serdang, Bripda FE (38), ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sejawatnya sendiri saat korban tengah melaksanakan ibadah salat di Masjid Polresta Deli Serdang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025). Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya dengan nomor polisi BK 5174 AKC di Barak Lajang Komplek Polresta Deli Serdang sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa usai melaksanakan salat, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Korban sempat berharap motor tersebut akan dikembalikan oleh pelaku. Namun hingga Jumat (2/1/2026), kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Bripda FE pada Senin (5/1/2026).

Dari hasil interogasi, FE mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang pria berinisial T dengan harga Rp9.500.000.

Saat ini, Bripda FE telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain proses pidana, FE juga akan menghadapi sanksi tegas secara internal.

“Yang bersangkutan juga akan kami proses pelanggaran kode etik profesi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian sendiri, bahkan saat korban tengah menjalankan ibadah, sehingga dinilai mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Penulis : Edi S. Hrp

Editor : Kaperwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga
Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pria di Jalan Kutilang
Usai Diperiksa Polres Dairi, Syahdan Sagala Sebut Laporan Nuridah Puspita Pasi Diduga Upaya Pembenaran Diri
Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Rumah dengan Modus Pinjam Peralatan
Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Lumajang Terkesan Asal Jadi, LP-KPK Desak Inspektorat Provinsi untuk Mengaudit secara Menyeluruh
Kasus Penganiayaan Syahdan Sagala Mencuat ke Publik, Korban Mengaku Laporan Berulang Tak Ditindak
Polres Pasuruan Bakar Arena Perjudian Sabung Ayam di Pandaan
Total Crime Clearance di Tahun 2025, Polres Lumajang Capai 96,5 Persen, ini Merupakan Presentase Tertinggi

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:12 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:36 WIB

Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pria di Jalan Kutilang

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:49 WIB

Ironis! Polisi di Deli Serdang Curi Motor Rekan Sendiri Saat Korban Shalat di Masjid Polresta

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:18 WIB

Usai Diperiksa Polres Dairi, Syahdan Sagala Sebut Laporan Nuridah Puspita Pasi Diduga Upaya Pembenaran Diri

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:44 WIB

Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Rumah dengan Modus Pinjam Peralatan

Berita Terbaru