Garudaxpose.com | Deli Serdang – Tindakan memalukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang personel Polresta Deli Serdang, Bripda FE (38), ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan sejawatnya sendiri saat korban tengah melaksanakan ibadah salat di Masjid Polresta Deli Serdang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025). Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya dengan nomor polisi BK 5174 AKC di Barak Lajang Komplek Polresta Deli Serdang sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa usai melaksanakan salat, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
“Korban sempat berharap motor tersebut akan dikembalikan oleh pelaku. Namun hingga Jumat (2/1/2026), kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Bripda FE pada Senin (5/1/2026).
Dari hasil interogasi, FE mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang pria berinisial T dengan harga Rp9.500.000.
Saat ini, Bripda FE telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain proses pidana, FE juga akan menghadapi sanksi tegas secara internal.
“Yang bersangkutan juga akan kami proses pelanggaran kode etik profesi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian sendiri, bahkan saat korban tengah menjalankan ibadah, sehingga dinilai mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penulis : Edi S. Hrp
Editor : Kaperwil Sumut














