Kejari Brebes Didesak Segera Usut Laporan Penggelembungan Suara Pemilu 2024! Caleg DPR RI Dapil IX No-8 Shintya Dari PDIP

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Brebes Didesak Segera Usut Laporan Penggelembungan Suara Pemilu 2024! Caleg DPR RI Dapil IX No-8 Shintya Dari PDIP

BREBES,GarudaXpose.com-Sejumlah anggota LSM Hati Kita bersama relawan Gertak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (24 Desember 2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR-RI dari PDIP No-8 Shinya Indra Kusuma dari dapil IX dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu 2024 yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan sejak 3 Februari 2024. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait hasil pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan orang anggota LSM dan relawan tiba di kantor Kejari Brebes sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor. Mereka datang secara tertib dan menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas kejaksaan.

Perwakilan relawan Gertak, Selamet Maryoko yang akrab disapa Bang Jarot mengatakan proses hukum atas laporan tersebut terkesan berjalan di tempat meski sudah ada putusan dari DKPP.

“Kasus dugaan penggelembungan suara dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu lalu itu sudah diputus oleh DKPP. Namun sampai sekarang kami belum menerima jawaban apa pun terkait hasil pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Jarot dengan nada kekecewaan.

Menurut Jarot, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara pemilu.

“Ini sudah lebih dari setahun. Putusannya sudah ada, tapi proses hukumnya seperti berhenti. Karena itu, jika memang tidak ada kejelasan, kami terpaksa akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,” ujarnya dengan tegas.

Jarot menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan akan memberikan jawaban resmi pada Februari 2026. Meski demikian, relawan Gertak menyatakan akan menunggu hingga batas waktu tersebut.

“Kami tunggu sampai Februari. Kalau pada bulan itu belum juga ada jawaban atau kejelasan, kami memastikan akan membawa persoalan ini ke Kajati Semarang,” kata Jarot menegaskan dengan suara yang semakin keras.

Bang Jarot dan relawan Gertak mengekspresikan kekecewaan mereka atas lambannya proses hukum ini, terutama karena Caleg no 8 DPR-RI dapil IX PDIP atas nama Shintya Indra Kusuma, dugaan penggelembungan suara. “Kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus mendesak keadilan untuk Caleg no 8,” tegas Jarot.

“Kami menuntut Kejari Brebes untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Caleg DPR RI Dapil IX no 8 Shintya Indra kusuma,” tambah Jarot.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh relawan Gertak dan LSM Hati Kita.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?
Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !
Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”
POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Seminggu Jelang Lebaran, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah: Mengapa Gubernur Sumut Bungkam?

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kepala SPPG Yayasan “Indonesia Terang benderang” batunadua Jae Diduga ajang korupsi dari Program MBG !

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB

Sengkarut Sertifikat KPR BTN Palembang: Nasabah Lunas Sejak 2025, Hak Milik Masih “Disandera”

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Berita Terbaru

TNI POLRI

Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Patroli Malam Bersama Komduk

Kamis, 12 Mar 2026 - 13:38 WIB

Bali

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Kamis, 12 Mar 2026 - 12:47 WIB