Kejari Brebes Didesak Segera Usut Laporan Penggelembungan Suara Pemilu 2024! Caleg DPR RI Dapil IX No-8 Shintya Dari PDIP

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Brebes Didesak Segera Usut Laporan Penggelembungan Suara Pemilu 2024! Caleg DPR RI Dapil IX No-8 Shintya Dari PDIP

BREBES,GarudaXpose.com-Sejumlah anggota LSM Hati Kita bersama relawan Gertak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (24 Desember 2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR-RI dari PDIP No-8 Shinya Indra Kusuma dari dapil IX dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu 2024 yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan sejak 3 Februari 2024. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait hasil pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan orang anggota LSM dan relawan tiba di kantor Kejari Brebes sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor. Mereka datang secara tertib dan menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas kejaksaan.

Perwakilan relawan Gertak, Selamet Maryoko yang akrab disapa Bang Jarot mengatakan proses hukum atas laporan tersebut terkesan berjalan di tempat meski sudah ada putusan dari DKPP.

“Kasus dugaan penggelembungan suara dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu lalu itu sudah diputus oleh DKPP. Namun sampai sekarang kami belum menerima jawaban apa pun terkait hasil pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Jarot dengan nada kekecewaan.

Menurut Jarot, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara pemilu.

“Ini sudah lebih dari setahun. Putusannya sudah ada, tapi proses hukumnya seperti berhenti. Karena itu, jika memang tidak ada kejelasan, kami terpaksa akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,” ujarnya dengan tegas.

Jarot menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan akan memberikan jawaban resmi pada Februari 2026. Meski demikian, relawan Gertak menyatakan akan menunggu hingga batas waktu tersebut.

“Kami tunggu sampai Februari. Kalau pada bulan itu belum juga ada jawaban atau kejelasan, kami memastikan akan membawa persoalan ini ke Kajati Semarang,” kata Jarot menegaskan dengan suara yang semakin keras.

Bang Jarot dan relawan Gertak mengekspresikan kekecewaan mereka atas lambannya proses hukum ini, terutama karena Caleg no 8 DPR-RI dapil IX PDIP atas nama Shintya Indra Kusuma, dugaan penggelembungan suara. “Kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus mendesak keadilan untuk Caleg no 8,” tegas Jarot.

“Kami menuntut Kejari Brebes untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Caleg DPR RI Dapil IX no 8 Shintya Indra kusuma,” tambah Jarot.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh relawan Gertak dan LSM Hati Kita.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya
Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi
Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur
Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif

Berita Terbaru

Uncategorized

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:32 WIB