GRANSI Desak Kapolri Evaluasi Penempatan Personel Polres Ogan Ilir, Dinilai Tak Sejalan Prinsip Profesionalisme Polri

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera melakukan evaluasi terhadap penempatan sejumlah personel di lingkungan Polres Ogan Ilir yang dinilai tidak sesuai dengan bidang keahlian, pengalaman, dan jenjang karier.

Ketua GRANSI, Supriyadi, menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16/12/25), Ia menilai penempatan personel yang tidak berbasis kompetensi berpotensi mengganggu profesionalisme institusi Polri serta berdampak pada kualitas penegakan hukum.

“Penempatan personel harus sesuai dengan keahlian dan pengalaman. Jika tidak, maka kinerja institusi akan terganggu dan merugikan personel yang telah lama berkarier di bidang tersebut,” ujar Supriyadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jabatan strategis seperti Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seharusnya diisi oleh personel yang memiliki latar belakang reserse serta pengalaman memadai dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Tidak logis dan tidak profesional jika personel dari satuan lain yang tidak memiliki rekam jejak di bidang penanganan tipikor justru menempati jabatan strategis. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi soal kompetensi,” tegasnya.

Supriyadi menegaskan bahwa prinsip profesionalisme Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum.

Selain itu, ia menilai penempatan personel yang tidak sesuai kompetensi juga tidak sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengamanatkan agar setiap anggota Polri melaksanakan tugas sesuai kemampuan, keahlian, dan tanggung jawab jabatannya.

“Jika penyidik atau pimpinan tidak memiliki pengalaman yang cukup di bidangnya, maka penelaahan hukum suatu perkara berpotensi melenceng dan dapat melemahkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, GRANSI memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri untuk meminta evaluasi serta penataan ulang penempatan personel, khususnya pada posisi-posisi strategis di Polres Ogan Ilir.

“Kami mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi demi menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkas Supriyadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa
Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?
Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”
Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel
“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”
Badai Emas Pegadaian 2025 Resmi Diundi, Nasabah Syariah Raih Hadiah Paket Haji Plus
Bulan Januari Atau Februari Akan Dilakukan Rapat Terkait Pengelolaan Danau OPI, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
15 Ribu Karyawan Terancam PHK, DPRD Sumsel Diminta Fasilitasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:52 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, SIRA Minta KPK RI Turun Tangan dan Periksa

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Sakti Mandraguna! Toko Obat Tipe G Samping WTC Tetap Eksis: Bukti Polisi “Kalah” atau Memang “Dipelihara”?

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:31 WIB

Parliamentary Threshold (PT) Produk Politik Akal-akalan Pasca Orde Baru”

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:24 WIB

Usut Tuntas Dugaan Abuse Of Power Dan Indikasi KKN Serta Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Yayasan Bani Makki Kayu Agung, DPW-MSK INDONESIA dan PB.FPMP Sumsel Minta Kejati Sumsel

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:08 WIB

“Rektorat USU Membisu! Muryanto Amin Terseret ‘Sirkel Kejahatan Korupsi’ OTT Topan Ginting, Mengapa Belum Ada Klarifikasi?”

Berita Terbaru